Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini


Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyemprotkan kabut air (water mist) di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)
MerahPutih.com - Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Ini berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir.
Kualitas udara berada di angka 144 mengacu pada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 53 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi sebanyak itu setara 10,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kelompok sensitif disarankan, sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan.
Baca juga:
Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker. Bagi masyarakat umum ketika beraktivitas di luar ruangan lebih baik menggunakan masker.
Sementara itu, posisi puncak kota dengan udara terburuk yaitu Kuwait dengan angka 192 diikuti Kota Lahore (Pakistan) dengan angka 190.
Sementara itu, situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu udara.jakarta.go.id menunjukkan bahwa rata-rata kualitas udara pada hari yang sama masuk kategori baik dan sedang.
Dari 111 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di DKI Jakarta menunjukkan tidak ada satu lokasi pun yang masuk kategori tidak sehat. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

MRT Minta Maaf Gangguan Layanan dari Stasiun ASEAN ke Senayan, Perbaikan Masih Berlangsung

Dana Bagi Hasil Jakarta Dipotong Pusat Rp 15 T, Pramono Terpaksa Utak-atik Biaya Prioritas

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

Transfer Pusat Dipotong Rp 11 Triliun Bikin APBD Jakarta Turun, DPRD Pusing

Gubernur Pramono Sahkan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar, Dipecah Jadi 3

Peringatan Dini Waspada Hujan Sangat Lebat di Jabodetabek pada 1-2 Oktober 2025

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
