SETARA Institute Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 15 Juli 2024
SETARA Institute Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU TNI

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan(

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - SETARA Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan revisi UU TNI. Hal ini didasari sejumlah catatan atas muatan-muatan usulan perubahan dalam Revisi UU TNI.

Pertama, SETARA Institute mendapati usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

"Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara," kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, Senin (15/7).

Baca juga:

Pemerintah Jamin Revisi UU TNI dan Polri Tidak Labrak Putusan MK

Kedua, Ikhsan menemukan argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan.

Menurutnya, keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks demikian tentu tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando.

"Hal itu berbeda konteks dengan norma Pasal 39. Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam Pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis," ujar Ikhsan.

Ketiga, Ikhsan menyebut penambahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) meruntuhkan pembatasan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebelumnya disebutkan secara spesifik.

Perubahan yang diusulkan berupa penambahan ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada K/L lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

"Selain itu, tidak terdapat jaminan bahwa ketentuan ini hanya untuk K/L lainnya yang berkaitan dengan pertahanan negara, mengingat tidak terdapat diksi '...berkaitan dengan pertahanan negara' dalam ketentuan tersebut," ujar Ikhsan.

Keempat, Ikhsan menyoroti naskah Akademik (NA) yang disusun memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI berkaitan usulan perubahan Pasal 47.

Dalam NA disebutkan bahwa penempatan TNI pada K/L dalam praktiknya tidak sebatas yang tercantum pada K/L di Pasal 47 ayat (2) UU TNI saja.

"Sebab terdapat perkembangan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya," ujar Ikhsan.

Kelima, Ikhsan menekankan meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.

Baca juga:

Fraksi PDIP Soroti 2 Poin Revisi UU TNI

"Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum," ujar Ikhsan.

Oleh karena itu, SETARA Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI. SETARA berpesan agar terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil.

"Dalam pandangan SETARA, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI, sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara," tutup Ikhsan. (Pon)

#SETARA Institute
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang kredibel.
Soffi Amira - 43 menit lalu
SETARA Institute desak Prabowo Ungkap Dalang di Balik Kerusuhan Demo, Rakyat juga Berhak Tahu
Indonesia
Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan
Kerusuhan di Indonesia dikomandoi oleh sosok terlatih. Hal itu diungkapkan oleh SETARA Institute, yang menilai aksi tersebut hanya bisa digerakkan orang-orang terlatih.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Kerusuhan di Indonesia Dikomandoi Sosok Terlatih, SETARA Institute: Dipicu Ketegangan Elite dan Kontestasi Kekuasaan
Indonesia
Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Satuan-satuan baru disebut tak sesuai dengan pembangunan postur TNI, tetapi juga mengakselerasi peran-peran militer di ranah sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Soroti Satuan di Tubuh TNI yang Diperbanyak, SETARA Institute: Bentuk Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
Indonesia
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
Penegakan hukum dijalankan dengan tegas terhadap para pelaku intoleransi.
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Pembubaran Rumah Doa di Padang, SETARA Desak Pemerintah Prabowo Berhenti Bersikap Diam
Indonesia
Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Kejagung Diminta Bertindak
Jangan sampai publik melihat Kejagung hanya berani menetapkan para tersangka, namun tidak menangkap dan menindak tegas para pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Kejagung Diminta Bertindak
Indonesia
Nilai Kementerian Kebudayaan Tak Berwenang Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Setara Institute Khawatir Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta
Menurutnya, jika pemerintah memiliki niat baik untuk menyusun buku sejarah demi kepentingan pembelajaran seharusnya itu dikoordinasikan oleh Kementerian yang mengurusi pendidikan.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Nilai Kementerian Kebudayaan Tak Berwenang Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Setara Institute Khawatir Ada Upaya Memutarbalikkan Fakta
Indonesia
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Ketua Setara Institute Hendardi proyek ini potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa sesuai dengan kehendak dan kepentingan politik rezim.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Indonesia
Kejagung Minta Kantornya Dijaga TNI, Setara Institute: Bertentangan dengan Supremasi Sipil dan Hukum
Kejaksaan Agung meminta TNI untuk menjaga kantornya. Setara Institute pun menanggapi kondisi tersebut. Hal itu bertentangan dengan supremasi sipil dan hukum.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Kejagung Minta Kantornya Dijaga TNI, Setara Institute: Bertentangan dengan Supremasi Sipil dan Hukum
Indonesia
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Setara Institute: Tak Memenuhi Syarat!
Wacana soal usulan Soeharto jadi pahlawan nasional, mendapat penolakan dari Setara Institute. Sebab, hal itu dianggap belum memenuhi syarat.
Soffi Amira - Kamis, 24 April 2025
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Setara Institute: Tak Memenuhi Syarat!
Indonesia
Penempatan Anggota di Kejaksaan dan KKP Bentuk Dwifungsi TNI, Menurut Setara Institute
Perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung semestinya mengundurkan diri terlebih dahulu, menurut Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Penempatan Anggota di Kejaksaan dan KKP Bentuk Dwifungsi TNI, Menurut Setara Institute
Bagikan