MerahPutih.com - Kebijakan sertifikasi tanah elektronik yang digaungkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dalam tahap uji coba dan belum berlaku bagi masyarakat luas.
"Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik merupakan bagian dari uji coba. Peraturan diperlukan untuk diuji coba di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kantor pertanahan lainnya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Komisi II DPR Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
MAKI Serahkan Data Korupsi Pengadaan Tanah di DKI ke KPK
Sofyan mengatakan, sasaran awal dalam uji coba tersebut adalah bangunan milik negara dan aset-aset perusahaan besar yang sertifikatnya dialihkan dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik.
Dalam tahap uji coba, Kementerian ATR/BPN juga terus mengevaluasi keamanan dokumen sertifikat elektronik dengan menggunakan standar internasional.
"Untuk masyarakat luas, belum, atau sampai masyarakat yakin sertifikat elektronik mudah dan dapat diakses serta dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Aspek keamanan dan keselamatan dokumen elektronik menjadi pertimbangan utama dari kebijakan sertifikat elektronik tersebut. Masyarakat perlu dibangun kepercayaannya terhadap keamanan dokumen elektronik.
"Seperti bank. Masyarakat percaya menyimpan uangnya di bank meskipun jumlahnya triliun rupiah, tidak akan ada yang hilang," katanya.
Penggunaan dokumen elektronik juga tidak akan diikuti dengan penarikan sertifikat fisik. Sertifikat fisik yang sudah ada akan dicap oleh BPN yang menerangkan bahwa sertifikat tersebut sudah dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik.
"Bila masyarakat ragu dengan sertifikat elektronik, BPN akan mengembalikan agar masyarakat yakin tidak ada perubahan," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II meminta agar Menteri ATR/Kepala BPN menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
"Ditunda dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pemprov DKI Telusuri Pembelian Tanah Sarana Jaya Seluas 70 Hektare