Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, bersama jajarannya. Foto: MerahPutih/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 1.094 dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan pada Januari hingga Juni 2026.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy menyebutkan, rata-rata penerbitan PBG dan SLF mencapai 185 sampai 200 dokumen setiap bulan.

Terkait perizinan dan BG (bangunan gedung) untuk sampai bulan Juni kita, itu ada kurang lebih 1.094 bangunan terkait PBG maupun SLF.

ujar Andy, Kamis (2/7)

Di samping itu, kata dia, untuk pengajuan PBG, pihaknya menerima sekitar empat hingga lima permohonan per hari.

Selain pelayanan perizinan rutin berupa PBG dan SLF, Andy menyebut, pihaknya juga menangani rekomendasi teknis pembongkaran bangunan atau rekomtek bongkar.

Baca juga:

Banjir Rawa Buaya, Sudin Salahkan Inisiatif Warga Lubangi Turap Malah Jadi Blunder

Sudin Citata Jaksel Jalankan Program Penataan Kawasan

Menurutnya, rekomendasi tersebut diperlukan bagi bangunan yang akan didemolisi sebelum dilakukan pembangunan baru.

"Jadi bangunan tua, kayak kemarin tuh ada bangunan delapan lantai. Dia mau didemolis, mau bangun baru. Nah, kita adakan itu apa izin rekomendasi untuk bongkar," ujarnya.

Ia mengatakan, penilaian kelayakan pembongkaran tidak dilakukan langsung oleh pihak Sudin Citata, melainkan melibatkan tenaga ahli independen dari kalangan akademisi.

Sementara di bidang penataan ruang, Andy mengatakan, pihaknya juga tengah menjalankan program penataan kawasan yang tahun ini difokuskan pada koridor Ragunan.

Baca juga:

Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55 Persen, Pramono: Bisa Kurangi Kemacetan di Jakarta Barat

Penataan tersebut mencakup kawasan mulai dari Jalan TB Simatupang hingga kawasan Kebun Binatang Ragunan.

"Kemudian di Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang juga ada kegiatan eh penataan kawasan. Penataan kawasan, tahun ini kita kebetulan usulan dari warga itu untuk koridor Ragunan ya Jadi, dari mulai Simatupang sampai Kebun Binatang Ragunan," ujarnya.

Kemudian, Sudin Citata Jakarta Selatan juga tetap menjalankan pelayanan terkait Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Informasi Rencana Kota (IRK), serta berbagai kegiatan perencanaan, renovasi, hingga pembangunan gedung milik pemerintah daerah. (Asp)

#Pembangunan DKI Jakarta #Sertifikat Tanah #Izin Usaha
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Sudin Citata Jaksel menerbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026. Pihaknya menangani rekomendasi pembongkaran bangunan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Indonesia
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Pemprov DKI telah memperketat pembangunan lapangan padel di Jakarta. Lapangan padel harus berjarak minimal 160 meter dari permukiman.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Indonesia
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Lapangan padel MMT Kembangan, Jakarta Barat, disegel sementara karena belum mengantongi PBG.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Lapangan Padel MMT Kembangan Disegel, Disebut Belum Lengkapi Izin PBG
Indonesia
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Polemik lapangan padel di Jakarta masih jadi perhatian. DPRD DKI menyebut Pemprov DKI kecolongan soal lapangan padel yang izinnya mudah.
Soffi Amira - Senin, 02 Maret 2026
Polemik Lapangan Padel di Jakarta, DPRD DKI Minta Pramono Benahi Perizinan
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Kementerian ATR/BPN kemudian akan mengecek di data karena setiap di cek, sehingga akan ketahuan di bidang tanah tersebut dulunya dimiliki siapa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Ramai informasi tentang tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Indonesia
Proses Perizinan di Dearah Masih Lambat, Pakai Online Tapi Tetap Aja Harus Didatangi
"Melalui online, tapi online-nya muter melulu (prosesnya), ujung-ujungnya harus didatengin juga," kata Tomsi Tohir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Juni 2025
Proses Perizinan di Dearah Masih Lambat, Pakai Online Tapi Tetap Aja Harus Didatangi
Indonesia
Pulau Gag Aman, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat
Di sisi lain, pemerintah juga telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juni 2025
Pulau Gag Aman, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat
Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Bagikan