MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memperketat pembangunan lapangan padel. Hal ini diberlakukan menyusul banyaknya warga yang mengeluhan kehadiran lapangan padel.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari menegaskan, bahwa lapangan padel dilarang keras berdiri di area perumahan.
Selain kawasan perumahan, pembangunan sarana olahraga ini juga dilarang keras dilakukan pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Larangan tersebut juga berlaku mutlak bagi para pengembang yang baru akan mengajukan izin atau memulai proses konstruksi.
"Nah, untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, itu diberlakukan peraturan baru. Dia tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan," kata Vera kepada wartawan, Kamis (5/3).
Baca juga:
Lapangan Padel di Ancol dan Pluit Disegel Pemkot, Belum Kantongi Izin PBG
Bagi pengembang yang ingin berinvestasi, maka lokasi yang diperbolehkan kini hanya terbatas pada kawasan yang masuk dalam zona komersial.
Selain itu, Pemprov DKI juga menetapkan syarat jarak minimal lapangan padel dari titik terdekat dengan pemukiman warga.
Tak hanya soal jarak, akses jalan menuju lokasi lapangan padel wajib memiliki lebar tertentu serta harus dilalui oleh transportasi umum.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara geliat ekonomi dan ketertiban tata ruang kota di Jakarta.
Baca juga:
Pemprov DKI Segel Sejumlah Lapangan Padel Ilegal, Pramono: Semua Harus Punya Izin
"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," ucapnya.
Vera menyatakan, bahwa kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk menertibkan tata ruang.
Ia mengimbau agar pemilik lapangan yang sudah terlanjur beroperasi di area pemukiman segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
"Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja," pungkasnya. (Asp)