MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk membongkar jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, usai ditabrak truk pengangkut alat borepile.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny mengatakan, kerugian kerusakan JPO akibat tertabrak truk itu mencapai miliaran rupiah.
Perusahaan Pemilik Truk Belum Ganti Rugi JPO Tendean

Pemilik truk pengangkut crane belum ganti rugi JPO Tendean. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan
Sampai saat ini, belum ada kesepakatan terkait mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk. Wenny menuturkan, pemerintah masih fokus melakukan pembongkaran JPO yang mengalami kerusakan berat.
Mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile.
kata Wenny kepada wartawan, Selasa (14/7)
Sementara itu, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan aparat penegak hukum, kemudian proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wenny, kerugian akibat insiden tersebut tidak hanya berupa kerusakan aset milik pemerintah. Penutupan JPO juga menimbulkan dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat di kawasan Jalan Kapten Tendean.
Baca juga:
Sopir Truk Diamankan Polisi, Tidak Ada Portal Peringatan Tinggi JPO Tendean Jadi Pertanyaan
"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat akibat tidak dapat difungsikannya JPO Tendean dan gangguan mobilitas masyarakat," urainya.
JPO Tendean Rusak Berat usai Ditabrak Truk Pengangkut Crane

JPO Tendean rusak berat usai ditabrak truk crane, Rabu (14/7). Foto: MerahPutih/Didik Setiawan
Wenny menjelaskan, hasil penilaian teknis menunjukkan struktur JPO mengalami kerusakan berat, sehingga tidak memungkinkan untuk diperbaiki.
Jadi, Dinas Bina Marga memutuskan membongkar seluruh bangunan JPO demi menghindari risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan dimana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujarnya.
Baca juga:
JPO Tendean Dibongkar, Simak Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan
Setelah pembongkaran selesai, Dinas Bina Marga DKI akan menyusun perencanaan teknis untuk pembangunan kembali JPO Tendean. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembangunan tersebut dimulai karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut. Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali bisa digunakan oleh masyarakat," ucap Wenny.
Kronologi Truk Pengangkut Crane Tabrak JPO Tendean

Truk pengangkut crane tabrak JPO Tendean, Selasa (14/7) dini hari WIB. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan
Sebelumnya, JPO Tendean mengalami kerusakan setelah ditabrak truk pengangkut crane pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Marulitua Sijabat mengatakan, kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9077 UFU melintas di Jalan Raya Kapten Tendean.
Muatan crane yang dibawa kendaraan tersebut menyangkut bagian bawah JPO hingga mengakibatkan konstruksi jembatan mengalami kerusakan. Insiden itu berdampak pada tersendatnya arus lalu lintas menuju Jalan Bangka.
Baca juga:
Truk Tabrak JPO Tendean Bawa Alat Berat dari Summarecon ke Kejagung, Sopir Belum Kenal Jalan
Benturan tersebut menyebabkan kondisi JPO rusak cukup parah. Meski begitu, BPBD memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
"Pengemudi melihat bahwa ada JPO, tapi tanpa disadari pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone. Akibatnya di karenakan tidak memperhitungkan maksimal ketinggian muatan, unit yang sedang diangkut menyangkut JPO," ucapnya. (Asp)

