Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyampaikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan konversi sertifikat tanah lama, khususnya yang diterbitkan antara 1961 dan 1997, menjadi sertifikat elektronik. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, transparansi, dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Toha menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.

"Pemerintah harus memastikan bahwa proses alih bentuk ini tidak membebani rakyat, terutama masyarakat kecil yang tinggal di desa atau yang akses informasinya terbatas. Sosialisasi dan pendampingan menjadi sangat penting," ujar Toha kepada wartawan, Jumat (23/5).

Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mempertanyakan teknis implementasi kebijakan ini, termasuk soal bentuk sertifikat elektronik yang akan diterima masyarakat. "Pertanyaannya sekarang, apakah masyarakat nantinya hanya akan menerima sertifikat elektronik nonfisik atau tetap mendapatkan dokumen fisik dengan format baru? Ini harus dijelaskan secara rinci. Banyak warga masih memegang erat sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan sah," katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti aspek keamanan data dalam sistem elektronik ini. Ia menilai, tanpa sistem perlindungan siber yang kuat, sertifikat elektronik bisa menjadi sasaran empuk bagi peretas atau penyalahgunaan data. "Jangan sampai hak rakyat atas tanahnya justru terancam karena sistem belum siap. Keamanan data harus menjadi prioritas utama, jangan sampai niat baik digitalisasi malah membuka celah baru bagi kejahatan digital," tegasnya

Baca juga:

DPR Dorong Percepatan Sertifikat Tanah Elektronik di Daerah Rawan Bencana

Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu mengingatkan modernisasi layanan publik tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dan prinsip keadilan. "Digitalisasi itu penting, tapi jangan sampai jadi alat peminggiran hak rakyat. Pemerintah harus menjamin hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan mudah diakses masyarakat luas, bukan hanya mereka yang melek digital," tuturnya

Apalagi, tambah Toha, pengurusan sertifikat elektronik itu membutuhkan biaya. Pemilik tanah diwajibkan membayar Rp 50 ribu. Itu belum termasuk biaya yang dikeluarkan pemilik tanah untuk fotokopi dokumen, membeli materai, dan kebutuhan lainnya.

"Biayanya pasti lebih dari Rp 50 ribu. Itu belum termasuk biaya transportasi karena banyak masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor BPN. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup lama. Jadi jangan sampai membebani rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta kepada pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Cara itu dilakukan karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral. (Pon)

Baca juga:

Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik

#Sertifikat Tanah #Kementerian ATR/BPN #Sertifikasi Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Ramai informasi tentang tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Indonesia
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
BPN harus segera mengevaluasi sertifikat tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
Indonesia
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa segera merealisasikan percepatan sertifikasi tanah secara elektronik
Frengky Aruan - Rabu, 12 Maret 2025
Legislator Minta Daerah Rawan Bencana Jadi Prioritas Sertifikat Tanah Elektronik
Indonesia
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Penyegelan dilakukan untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Pemerintah dikabarkan akan menarik tanah milik perorangan yang tak miliki sertifikat elektronik.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Jadi Milik Negara
Indonesia
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Program reforma agraria agar tercipta kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Penertiban Sertifikat Pagar Laut Haru Jadi Langkah Menata Ulang Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah
Indonesia
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Kementerian ATR/BPN baru saja mencabut ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai Tangerang.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Januari 2025
Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut
Indonesia
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Warga yang ingin mengajukan kredit ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya menjadi agunan agar bisa menggunakan kredit dengan bijak
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 September 2024
Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Menjadi Agunan Bank
Indonesia
Jokowi Izinkan Sertifikat Elektronik Jadi Agunan Bank
Sertifikat tanah elektronik program Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN itu sudah menjadi hak milik warga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
Jokowi Izinkan Sertifikat Elektronik Jadi Agunan Bank
Bagikan