[HOAKS atau FAKTA]: Berlaku Tahun Depan, Tanah Tanpa Sertifikat akan Diambil Jadi Milik Negara
Foto : Dok Turn Back Hoaks
MerahPutih.com - Beredar informasi tanah tanpa sertifikat akan diambil alih oleh negara. Akun TikTok 'Jogja_cctv' menyebut, kebijakan ini akan berlangsung tahun depan.
Unggahan tersebut telah di-repost sebanyak 16 juta kali dan dikomentari sebanyak lebih dari 450 ribu kali.
NARASI
Mulai 2 Februari 2026, dokumen tradisional seperti Girik, Letter C, Kekitir, dan Petuk Pajak Bumi tidak lagi dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Masyarakat, khususnya yang tinggal di pedesaan dan masih bergantung pada dokumen-dokumen tersebut, diberi waktu hingga akhir 2025 untuk menyertifikatkan tanah mereka.
Kebijakan ini menuai kekhawatiran luas lantaran proses sertifikasi dinilai rumit, memerlukan biaya tinggi, serta masih terbatasnya akses pelayanan pertanahan di wilayah terpencil.
Jika tidak segera disertifikatkan, tanah yang dimiliki bisa kehilangan kekuatan hukum dan berisiko dianggap sebagai tanah negara. Meskipun pemerintah meyakini sertifikasi massal ini bisa menekan konflik agraria dan praktik mafia tanah, percepatan yang dipaksakan justru dikhawatirkan menimbulkan kerumitan baru bagi masyarakat kecil yang belum siap dari sisi administrasi maupun finansial.
Oleh karena itu, percepatan layanan, sosialisasi intensif, dan dukungan nyata dari pemerintah menjadi sangat krusial agar hak masyarakat tetap terlindungi secara hukum.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Syarat Utama Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah, Gaji Minimal Rp 14 Juta!
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Sebelumnya, informasi dengan topik serupa pernah beredar dan diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) dengan judul [SALAH] Tanah Tanpa Sertifikat Elektronik Bakal Jadi Milik Negara, tayang Senin, 17 Februari 2025.
Tim coba melakukan penelusuran pada Instagram resmi milik Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, ditemukan unggahan klarifikasi yang menyebutkan bahwa sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026 seiring tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C.
Bahwa sejak dahulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah.
KESIMPULAN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah isu yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026 seiring tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C.
Informasi “tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Tak Tetapkan Status ‘Bencana Nasional’ di Sumatra karena Bukan Bagian dari Wilayah Jawa
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Duit Rp 50 Juta untuk Masyarakat yang Butuh Bantuan Jelang Akhir Tahun