MerahPutih.com - Banyak orang masih menganggap tanah warisan atau hibah bisa langsung digunakan tanpa proses administrasi.
Baca juga:
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Sertipikat tanah yang sudah dihibahkan atau diwariskan, tetapi masih atas nama orangtua wajib dibalik nama agar kepemilikan sah secara hukum. Proses balik nama tanah warisan atau hibah ini bukan sekadar formalitas, tapi penentu kepastian hak atas tanah.
Balik nama sertipikat bukan hanya urusan administrasi, tapi jaminan kepastian hukum. Sertipikat lama bisa menimbulkan masalah dalam transaksi maupun sengketa,
Kementerian ATR/BPN.
Balik Nama: Hibah vs Warisan
Untuk pengalihan hak kepemilikan aset tanah atau bangunan dari orang tua ke anak dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Opsi pertama hibah apabila orang tua masih hidup, atau kedua melalui pewarisan apabila orang tua telah meninggal dunia. Dua jalur balik nama:
-
Hibah → jika orang tua masih hidup dan ingin mengalihkan hak.
-
Warisan → jika orang tua sudah meninggal dunia.
Hibah dilakukan lewat Akta Hibah yang dibuat PPAT, lalu diajukan ke Kantor Pertanahan. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
-
Formulir permohonan.
-
Fotokopi KTP & KK pemberi dan penerima hibah.
-
Sertipikat tanah asli.
-
Akta Hibah dari PPAT.
-
SPPT PBB tahun berjalan.
-
Bukti pembayaran BPHTB & PNBP.
Warisan membutuhkan dokumen tambahan:
-
Surat keterangan waris.
-
Akta kematian pewaris.
-
Identitas ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu, harus ada kesepakatan bersama atau pembagian sesuai hukum.
Baca juga:
Kementerian ATR/BPN Produksi 2.534 Sertipikat Tanah Wakaf Dalam Satu Tahun
Biaya Balik Nama Sertipikat
Biaya balik nama tidak sama di setiap daerah, tergantung nilai tanah, luas, dan kebijakan pemerintah. Komponen utama:
-
PNBP → dihitung dengan rumus PP No. 128/2015:
-
BPHTB → tarif maksimal 5% setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
-
Biaya PPAT → untuk pembuatan Akta Hibah.
-
Biaya administrasi lain sesuai kondisi tanah.
Balik Nama Tanah Warisan atau Hibah Jangan Ditunda-tunda
Mengurus balik nama sertipikat tanah warisan atau hibah dari orang tua bukan hanya soal biaya, tapi soal kepastian hukum aset di masa depan.
Sertipikat yang masih atas nama orang tua bisa bikin ribet saat jual beli, pengurusan hak, bahkan berpotensi sengketa. Dengan balik nama, status kepemilikan jadi jelas, aman, dan sah di mata hukum. (*)
