Tanah Warisan Atau Hibah Orangtua Tetap Wajib Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Tanah Warisan Atau Hibah Orangtua Tetap Wajib Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya!

Cara dan Biaya Balik Nama Tanah Warisan Atau Hibah Orang Tua. (IST/NET)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyak orang masih menganggap tanah warisan atau hibah bisa langsung digunakan tanpa proses administrasi.

Baca juga:

Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Sertipikat tanah yang sudah dihibahkan atau diwariskan, tetapi masih atas nama orangtua wajib dibalik nama agar kepemilikan sah secara hukum. Proses balik nama tanah warisan atau hibah ini bukan sekadar formalitas, tapi penentu kepastian hak atas tanah.

Balik nama sertipikat bukan hanya urusan administrasi, tapi jaminan kepastian hukum. Sertipikat lama bisa menimbulkan masalah dalam transaksi maupun sengketa,

Kementerian ATR/BPN.

Balik Nama: Hibah vs Warisan

Untuk pengalihan hak kepemilikan aset tanah atau bangunan dari orang tua ke anak dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Opsi pertama hibah apabila orang tua masih hidup, atau kedua melalui pewarisan apabila orang tua telah meninggal dunia. Dua jalur balik nama:

  • Hibah → jika orang tua masih hidup dan ingin mengalihkan hak.

  • Warisan → jika orang tua sudah meninggal dunia.

Hibah dilakukan lewat Akta Hibah yang dibuat PPAT, lalu diajukan ke Kantor Pertanahan. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan.

  • Fotokopi KTP & KK pemberi dan penerima hibah.

  • Sertipikat tanah asli.

  • Akta Hibah dari PPAT.

  • SPPT PBB tahun berjalan.

  • Bukti pembayaran BPHTB & PNBP.

Warisan membutuhkan dokumen tambahan:

  • Surat keterangan waris.

  • Akta kematian pewaris.

  • Identitas ahli waris. Jika ahli waris lebih dari satu, harus ada kesepakatan bersama atau pembagian sesuai hukum.

Baca juga:

Kementerian ATR/BPN Produksi 2.534 Sertipikat Tanah Wakaf Dalam Satu Tahun

Biaya Balik Nama Sertipikat

Biaya balik nama tidak sama di setiap daerah, tergantung nilai tanah, luas, dan kebijakan pemerintah. Komponen utama:

  • PNBP → dihitung dengan rumus PP No. 128/2015:

T=(1/1000×LuasTanah×ZonaNilaiTanah)+Rp50.000
  • BPHTB → tarif maksimal 5% setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

  • Biaya PPAT → untuk pembuatan Akta Hibah.

  • Biaya administrasi lain sesuai kondisi tanah.

Balik Nama Tanah Warisan atau Hibah Jangan Ditunda-tunda

Mengurus balik nama sertipikat tanah warisan atau hibah dari orang tua bukan hanya soal biaya, tapi soal kepastian hukum aset di masa depan.

Sertipikat yang masih atas nama orang tua bisa bikin ribet saat jual beli, pengurusan hak, bahkan berpotensi sengketa. Dengan balik nama, status kepemilikan jadi jelas, aman, dan sah di mata hukum. (*)

#Sertifikat Tanah #Kementerian ATR/BPN #Sengketa Tanah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Bagikan