ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Jadwal Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Jadwal Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari

Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Dok/Kementerian ATR/BPN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan berbagai pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses bisnis tata kelola pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, peningkatan kapasitas serta kompetensi para pegawai, hingga penguatan kolaborasi sinergis bersama pemerintah daerah dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan transformasi pelayanan publik kini resmi dijalankan demi menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi.

"Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Uunk, Sabtu (3/10).

Dia menjelaskan program pengukuran terjadwal kini telah diterapkan secara serentak di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, dengan jaminan masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari kerja serta penyelesaian produk peta bidang tanah paling lambat lima hari kerja.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan



Sementara itu, layanan peralihan hak terintegrasi ditargetkan selesai paling lambat dalam 10 hari, yang saat ini tengah diujicobakan di 17 kantor pertanahan sebelum diperluas secara nasional.

Di samping percepatan layanan tersebut, akuntabilitas tata kelola pelayanan publik juga terus diperkuat melalui penataan organisasi berbasis wilayah. Skema baru yang tengah diuji coba pada 10 kantor pertanahan ini dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi yang panjang sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan jauh lebih efektif dan responsif.(Asp).


Baca juga:

Kementerian ATR/BPN Catat 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Penyebab Banjir Jabotabek-Punjur

#Kementerian ATR/BPN #Pertanahan #Kasus Tanah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Jadwal Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari
Transformasi pelayanan publik kini resmi dijalankan demi menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Jadwal Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut. 

Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Bagikan