Serahkan Bukti Baru, Pengacara: Seharusnya UY Jadi Pahlawan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 09 Maret 2018
Serahkan Bukti Baru, Pengacara: Seharusnya UY Jadi Pahlawan

pengrusakan oleh para driver ojek online (@jktinfo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara tersangaka perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, Marten Lucky Zebua meminta penyidik Polres Jakarta Pusat mempertimbangkan kembali penetapan tersangka kepada kliennya UY.

Pasalnya, berdasarkan alat bukti baru berupa video, dan kesaksian rekan sesama ojol, Marten mengklaim kliennya justru seharusnya menjadi pahlawan saat massa merusak mobil mewah tersebut.

"Seharus dia jadi pahlawan, karena dia ikut melerai aksi massa. Jadi, begitu ada kata 'bakar-bakar', dia naik ke atas. Maksudnya bukan untuk melanjutkan, tapi supaya orang lain melihat dia dan menghentikan pengrusakan," kata Marten di Mapolres Jakpus, Kamis (8/3).

Berdasarkan rekaman video, Marten juga menyebut, sebetulnya UY tidak mengikuti konvoi ojek online tersebut. Dia hanya berpapasan dan mencoba melerai amukan rekan sesama ojol.

Bahkan, usai peristiwa itu, UY menghubungi dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Senen.

"Dia UY menelpon Polsek Senen karena dia salah satu anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen yang merupakan mitra kepolisian," ungkap Marten.

Terkait hal itu, pengacara meminta Penyidik melakukan gelar perkara untuk membuktikan jelas perkara.

"Kita minta agar UY diberikan penangguhan penahan atau bagus kalau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," pungkas Marten.

Sebelumnya, Polres Jakpus menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail. Berdasarkan video yang beredar, UY diduga memprovokasi massa untuk merusak kendaran tersebut. (Fdi)

Baca juga berita terkait di: Perusak Mobil X-Trail Tidak Terlibat, Pengacara Serahkan Bukti Baru

#Kasus Penyerangan #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Bagikan