Sepakat PSBB Total, Ketua DPRD DKI Desak Anies Tindak Tegas Pelanggar Aturan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sepakat dengan langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang terpaksa menarik rem darurat untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total tahap awal.
Menurutnya, pengetatan pembatasan aktivitas warga sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif di Jakarta yang terus mengkhawatirkan. Data Dinkes dalam sepekan terakhir ini positivity rate di Jakarta sebesar 12,2 persen.
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (10/9).
Agar berjalan optimal, Politikus PDI Perjuangan ini mendesak Anies Baswedan untuk lebih tegas pada kebijakan pengembalian PSBB.
Bahkan, ia meminta Anies dan anak buahnya langsung menindak para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran. Tujuannya ialah untuk menekan lonjakan angka penyebaran COVID-19 di ibu kota.
"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," jelasnya.
Terakhir Prasetyo miminta Anies untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Menurutnya tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.
“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa mengambil kebijakan untuk menarik rem darurat dan kembali ke masa PSBB.
Keputusan ini diambil Pemprov DKI dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan kebijakan ini aktivitas warga akan dibatasi kembali seperti, kerja di rumah, ibadah di rumah, transportasi dibatasi, ganjil genap ditiadakan.
Baca Juga
Berikut Aturan Pembukaan Tempat Ibadah saat PSBB Total Jakarta
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," papar Anies Rabu (9/9) malam. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game