Sepakat PSBB Total, Ketua DPRD DKI Desak Anies Tindak Tegas Pelanggar Aturan


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sepakat dengan langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang terpaksa menarik rem darurat untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total tahap awal.
Menurutnya, pengetatan pembatasan aktivitas warga sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif di Jakarta yang terus mengkhawatirkan. Data Dinkes dalam sepekan terakhir ini positivity rate di Jakarta sebesar 12,2 persen.
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (10/9).
Agar berjalan optimal, Politikus PDI Perjuangan ini mendesak Anies Baswedan untuk lebih tegas pada kebijakan pengembalian PSBB.
Bahkan, ia meminta Anies dan anak buahnya langsung menindak para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran. Tujuannya ialah untuk menekan lonjakan angka penyebaran COVID-19 di ibu kota.
"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," jelasnya.

Terakhir Prasetyo miminta Anies untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan. Menurutnya tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.
“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa mengambil kebijakan untuk menarik rem darurat dan kembali ke masa PSBB.
Keputusan ini diambil Pemprov DKI dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan kebijakan ini aktivitas warga akan dibatasi kembali seperti, kerja di rumah, ibadah di rumah, transportasi dibatasi, ganjil genap ditiadakan.
Baca Juga
Berikut Aturan Pembukaan Tempat Ibadah saat PSBB Total Jakarta
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," papar Anies Rabu (9/9) malam. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
