Sentil Presiden dan DPR, Bos KPK Jilid 1: Kok Ini Tertutup Sekali
Tiga mantan pimpinan KPK Zulkarnain (kiri), Taufiequrachman Ruki (tengah), dan Erry Riyana Hardjapamekas memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Mantan Ketua KPK Jilid I Taufiequrrahman Ruki mengkritik Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terlalu terburu-buru dalam proses pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Bahkan, ada kesan revisi UU itu dilakukan secara tertutup.
“Saya pribadi berpendapat kok ini tertutup sekali dan tergesa-gesa. Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan,” kata Ruki, sapaan akrabnya, saat datang bersama para mantan komisioner lembaga antirasuah lainnya ke kantor KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga
Ruki menyarankan apa yang menjadi keluh kesah dan usulan publik dalam revisi UU KPK itu dapat dipertimbangkan, baik oleh DPR maupun pemerintah pusat termasuk Presiden Jokowi.
Menurut Ruki, para eks Pimpinan KPK menilai dalam pembahasan revisi UU KPK perlu dilakukan dengan memperkaya pendapat dan masukan dari berbagai kalangan. Tujuannya, lanjut dia, agar apa yang direvisi dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan untuk peningkatan kinerja lembaga antirasuah itu.
Baca Juga
Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden
"Diperbanyak menyerap aspirasi, pendapat, karena sejak tahun 2017 dengan berbagai alasan dari berbagai pihak, belum pernah dilakukan kebijakan yang intens mengenai apa-apa saja yang akan diubah dan bagaimana mengubahnya,” ujar bekas polisi yang memimpin KPK sejak 2003-2007 itu.
Meski mengaku belum mengetahui draf revisi UU KPK terbaru, Ruki mengingatkan jangan sampai semua pihak menyesal karena terburu-buru dan malah ujungnya melemahkan KPK.
“Melalui forum ini mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam pemutusan revisi UU KPK serta anggota DPR yang terlibat dalam pansus, mendengar bahwa kami para senior berharap bahwa pembahasan itu jangan terburu-buru,” tutup dia, dalam jumpa pers itu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook