Senin Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Polisi Minta Masyarakat Hindari Gedung MK
Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary.(foto: dok humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya memberikan imbauan khusus untuk masyarakat saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
"Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MK," kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).
Baca juga:
Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi
Dia mengatakan, 7.783 personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa sektor, yakni sektor MK, Bawaslu RI, dan Monas. Ade Ary mengimbau para peserta aksi unjuk rasa memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi," imbuhnya.
Ade Ary juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas, kerukunan, dan persatuan bangsa. "Jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bermartabat," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4). Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.
Adapun kedua pemohon ialah Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara