Senin Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Polisi Minta Masyarakat Hindari Gedung MK


Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary.(foto: dok humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya memberikan imbauan khusus untuk masyarakat saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait dengan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.
"Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MK," kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).
Baca juga:
Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi
Dia mengatakan, 7.783 personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa sektor, yakni sektor MK, Bawaslu RI, dan Monas. Ade Ary mengimbau para peserta aksi unjuk rasa memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi," imbuhnya.
Ade Ary juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas, kerukunan, dan persatuan bangsa. "Jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bermartabat," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4). Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.
Adapun kedua pemohon ialah Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
