Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi


Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk intervensi peradilan.
Baca juga:
KPU RI: Tak Ada Istilah Amicus Curiae seperti yang Diajukan Megawati
"Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae di penghujung sidang, saat majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) adalah bentuk lain dari sikap intervensi pada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum amicus curiae," kata Fahri Bachmid.
Secara terminologi hukum dan praktik lembaga peradilan umum, friends of the court atau sahabat pengadilan, dari aspek fungsi sejatinya adalah amicus curiae, sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan pada suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Ia menegaskan, keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut, hanya sebatas memberikan opini. Di mana, praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik, biasanya pada negara-negara yang menggunakan sistem common law. Sementara itu, tidak terlalu umum pada negara-negara dengan civil law system, termasuk Indonesia.
"Akan tetapi, pada hakikatnya praktik seperti itu tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita," ujarnya.
Ia menegaskan, secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikkan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung," ungkapnya.
Pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikkan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam pengujian undang-undang judicial review.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Presiden, sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum amicus curiae.
"Pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk memutus sengketa PHPU pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum yang secara terang benderang telah terungkap di dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum," katanya.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional bidang relawan atau TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.
"Kami juga mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae atau friends of court secara massal ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," kata Komandan tim TKN Golf Haris Rusli Moti.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Jadi Ahli Sidang Hasto, Eks Hakim MK: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang

Eks Hakim MK Tegaskan Alat Bukti Tak Sah Tidak Dapat Dipakai: Jadi Buah Pohon Beracun Cemari Peradilan

Pemilu Presiden Korea Selatan Digelar Selasa (3/6), Warga Antusias Datang ke TPS

Partisipasi Pemilih Awal Pilpres Korsel Capai 34,74 Persen, Perhatian Tertuju pada Hasil Pemungutan Suara Pekan Depan

Jadi Warga Negara yang Baik, J-Hope BTS Berikan Suara dalam Pemungutan Suara Awal Pilpres Korea Selatan

Pemungutan Suara Awal untuk Pilpres Korsel Dimulai, 6 Kandidat Bersaing

Han Duck-soo Mundur Sebagai Penjabat Presiden Korsel Demi Ikut Pilpres 3 Juni

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
