Selama PPKM Level 3 Museum MACAN Tetap Buka dengan Prokes Ketat


Aturan yang harus diperhatikan saat ingin berkunjung ke Museum di masa pandemi (Sumber: Museum MACAN Official)
DENGAN melonjaknya angka terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah kembali mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022 periode tanggal 15-21 Februari 2022.
Dengan pembatasan tersebut, sektor hiburan tentu turut melakukan sejumlah penyesuaian, seperti museum misalnya. Sejumlah museum tetap dibuka selama PPKM level 3. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya Museum MACAN. Museum yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut tetap dibuka untuk publik dengan penyesuaian kapasitas pengunjung dan implementasi protokol keamanan seperti diatur di dalam surat keputusan.
Baca Juga:
Merspons Pandemi, Museum MACAN Hadirkan 'Present Continuous/Sekarang Seterusnya'
Representatif dari Museum MACAN menyebutkan bahwa museum akan dibuka setiap hari Selasa-Minggu pukul 10:00-16:00. Sejumlah penyesuaian terkait protokol kesehatan dan keamanan dilakukan oleh Museum MACAN agar terus memberikan pengalaman berkunjung yang nyaman bagi seluruh pengunjung.

Lebih lanjut mereka membagikan sejumlah informasi penting untuk para pengunjung yang ingin datang ke Museum Macan. Pertama, jika ingin merencanakan kunjungan ke Museum MACAN, pengunjung bisa membeli tiket secara daring melalui situs resmi Museum MACAN. Bisa juga membeli di platform penjualan tiket daring yang bermitra dengan Museum MACAN seperti GoTix, Klook, Tiket.com dan Traveloka.
Pengunjung juga perlu menentukan kapan waktu akan berkunjung karena pihak Museum MACAN membagi jadwal kunjung dalam tiga slot. "Terdapat tiga slot waktu berkunjung harian dimana pengunjung dapat datang sesuai waktu yang dipilih dan menghabiskan waktu sebanyak yang diinginkan hingga museum tutup," jelas Koordinator Media dan Publisitas Museum MACAN, Liviani Eka Putri dalam keterangan resminya yang diterima merahputih.com, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Memulai Karya Seni di Rumah dengan Macan Home Kit

Ketiga, pengunjung yang masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat masuk ke area museum.
Untuk pengunjung anak-anak, bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, minimal satu kali dosis dan didampingi oleh orang tua atau wali. "Anak-anak dan balita yang belum divaksin tidak dapat berkunjung ke museum pada periode ini," tutur Livi.

Saat ini, Museum MACAN memiliki empat pameran yang sedang berlangsung. Keempat pameran tersebut antara lain Ruang Seni Anak Komisi UOB Museum MACAN Tromarama: The Lost Jungle, Present Continuous / Sekarang Seterusnya, Semesta dan Angan: Pilihan Karya dari Koleksi Museum MACAN dan Koleksi Museum MACAN. (avia)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DKJ Tegaskan Perusakan Benda dan Bangunan Bersejarah Adalah Kejahatan Serius yang Melampaui Batas Kemanusiaan

Kerusakan Museum dan Cagar Budaya di Tiga Kota Jadi Kerugian Besar Bagi Bangsa, Fadli Zon Minta Pelaku Kembalikan Koleksi yang Dijarah

Pemprov DKI Setuju dan Dukung Pendirian Musem Gus Dur di Jaksel

Bikin Ilmuwan Terkejut! Ini Rahasia Dinosaurus Super Cepat "Enigmacursor" yang Mampu Berlari Lebih Cepat dari Predator Terbesar

Pemerintah dan Keluarga Sepakat Jadikan Rumah Bing Slamet Museum

Museum Belanda Pamerkan Kondom Langka Abad ke-19, masih Utuh belum Dipakai tapi Terbukti tak Efektif

Dato Tahir Pastikan Museum Budaya Sains dan Teknologi Bengawan Solo Dibuka Agustus 2025

Buka Pameran 40 Museum Indonesia di Solo, Wali Kota Respati Minta Study Tour Sekolah Wajib ke Museum Jateng

Museum MACAN Gelar Pameran “GORENGAN Bureau”, Karya Adi Sundoro yang Penuh Edukasi

Melihat Jejak Kolonialisme dan Krisis Lingkungan Karya Kei Imazu di Museum MACAN
