MerahPutih.com - Tahir Solo Museum baru dibuka pada 26 Juli 2026 lalu, tetapi kini diketahui mengalami penunggakan pembayaran PBB Rp 600 juta ke Pemkot Solo.
Adanya penunggakan tersebut ditemukan Komisi II DPRD Kota Solo.
Baca juga:
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
DPRD Solo Sebut Tahir Solo Museum Tunggak Bayar PBB Rp 600 Juta
Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila mengatakan, pihak museum belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jumlahnya mencapai Rp 600 juta.
Kami ingin pastikan yang berkaitan dengan aktivitas museum harus tuntas. Ternyata museum Tahir Solo memang belum membayar PBB.
kata Agung, Minggu (13/9)
Menurut dia, kepastian mengenai status pajak penting dilakukan karena Tahir Solo Museum merupakan fasilitas yang berada di wilayah Kota Surakarta dan telah menjalankan aktivitas komersial.
Museum tersebut menarik tiket masuk dari pengunjung sehingga terdapat kewajiban pajak yang perlu dipenuhi sesuai regulasi daerah.
Baca juga:
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
“Berbeda dengan PBB-P2 yang memiliki nilai kewajiban relatif tetap sesuai objek pajaknya, penerimaan PBJT dari aktivitas museum dapat berubah-ubah. Besarannya mengikuti aktivitas usaha dan jumlah pengunjung,” katanya.
DPRD Solo, kata dia, meminta pengelola menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib seiring dengan operasional museum yang mulai berjalan.
Selain itu, ia juga mendorong komunikasi antara manajemen museum dengan Bapenda agar tidak terjadi persoalan administrasi maupun keterlambatan pembayaran di kemudian hari.
Kami juga menyoroti keterlibatan masyarakat lokal dalam keberadaan Tahir Solo Museum. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja harus ambil orang Solo.
tambah Agung
Ia menambahkan, pihaknya berharap kehadiran museum tidak hanya menjadi destinasi wisata baru, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian kota.
Tahir Solo Museum Benarkan Adanya Tunggakan PBB
Sementara itu, Operational Manager Tahir Solo Museum, Darryl Yusuf Putra, membenarkan adanya proses penyelesaian kewajiban perpajakan tersebut.
Sedangkan untuk PBJT, proses administrasi pada bulan berjalan sudah mulai dilakukan dan selanjutnya akan diproses oleh manajemen.
"Untuk PBJT bulan ini sudah berjalan. Nanti diproses dari manajemen. Untuk PBB sendiri nanti kami akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk lebih jelasnya," kata Darryl.
Darryl menjelaskan, pengelolaan keuangan Tahir Solo Museum berada di bawah manajemen yang berkedudukan di Jakarta.
Baca juga:
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Lalu, sejumlah hal berkaitan dengan administrasi keuangan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan manajemen pusat.
"Kalau dirata-rata selama satu bulan, per hari itu kurang lebih sekitar 1.500 sampai 2.000 pengunjung. Jumlah bertambah saat libur panjang,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)