Selain Mengesahkan Alat Bukti, MK Juga Tolak Saksi Prabowo-Sandi Dilindungi LPSK

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui seluruh bukti yang disertakan KPU dari 34 provinsi.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, alat bukti yang sudah diserahkan ke KPU adalah berkas-berkas terkait pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bolong-Bolong Jawaban KPU
Sedangkan barang bukti yang tak memiliki bentuk fisik, oleh Anwar Usman, dinyatakan tidak dianggap sebagai daftar bukti. Hal itu pun sesuai dengan permintaan KPU.
"Keberadaan alat bukti yang tidak ada fisiknya, namun tercantum di daftar bukti dan yang menjadi catatan kekurangan verifikasi tercantum dalam berkas P3B kami nyatakan tidak kami sampaikan sebagai bukti," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Anwar juga mempersilakan para pihak yang ingin menghadirkan saksi-saksi via video conference.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan saksi Prabowo-Sandi untuk diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, MK tidak ada landasan hukumnya bagi MK.
"Tidak ada landasaan hukumnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, LPSK bisa memberikan jaminan jika menyangkut kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.
BACA JUGA: Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?
"UU LPSK sekupnya berkaitan dengan tindak pidana, sudah kami pelajari," ujar Suhartoyo.
MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan. "Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril," kata Suhartoyo. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
