Selain Mengesahkan Alat Bukti, MK Juga Tolak Saksi Prabowo-Sandi Dilindungi LPSK
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (18/6) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui seluruh bukti yang disertakan KPU dari 34 provinsi.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, alat bukti yang sudah diserahkan ke KPU adalah berkas-berkas terkait pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bolong-Bolong Jawaban KPU
Sedangkan barang bukti yang tak memiliki bentuk fisik, oleh Anwar Usman, dinyatakan tidak dianggap sebagai daftar bukti. Hal itu pun sesuai dengan permintaan KPU.
"Keberadaan alat bukti yang tidak ada fisiknya, namun tercantum di daftar bukti dan yang menjadi catatan kekurangan verifikasi tercantum dalam berkas P3B kami nyatakan tidak kami sampaikan sebagai bukti," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Anwar juga mempersilakan para pihak yang ingin menghadirkan saksi-saksi via video conference.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan saksi Prabowo-Sandi untuk diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, MK tidak ada landasan hukumnya bagi MK.
"Tidak ada landasaan hukumnya," kata hakim konstitusi Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, LPSK bisa memberikan jaminan jika menyangkut kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.
BACA JUGA: Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?
"UU LPSK sekupnya berkaitan dengan tindak pidana, sudah kami pelajari," ujar Suhartoyo.
MK menjamin saksi akan diberikan keamanan selama persidangan. "Ketika saksi sudah hadir dan disumpah akan dijamin keamanannya dan steril," kata Suhartoyo. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik