Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Hafidz Mubarak A/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kubu Prabowo-Sandiaga membuktikan pernyataannya mengenai hasil Pemilu 2019 yang menyatakan mereka menang. Apalagi, angkanya sempat berubah-ubah.

"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon, yakni suara yang diraih lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal BPN," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti

Wayan menyebut, sebelumnya presentase yang dinyatakan pemohon adalah menang dengan lebih 62 persen. Pernyataan itu dilontarkan pada 18 April 2019 sekitar pukul 20.35 Wib di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Hakim MK
Sembilan hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (Antaranews)

Akan tetapi, pada 14 Mei 2019 BPN kembali mengumumkan kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 54,24 persen di Hotel Grand Sahid Jakarta. Hingga pada sidang MK sebelumnya, Jumat (15/6) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengklaim menang 52,2 persen.

Wayan mempertanyakan jumlah sesungguhnya presentase atau angka kemenangan dari Prabowo-Sandiaga. "Bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh pihak terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh pemohon sendiri," jelas politikus PDIP ini.

BACA JUGA: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

BACA JUGA: BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak

"Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan bahwa klaim pemohon tersebut bersifat imajinatif," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.

Wayan menanbahkan tim Prabowo - Sandi dinilai tidak pernah menyebutkan TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian, termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Tolak Usulan KPK

Ia menganggap dalil ini tidak jelas.

"Sulit bagi pihak terkait untuk mengetahui maksud argumentasi pemohon dalam mendalilkan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata Wayan. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan