Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Hafidz Mubarak A/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kubu Prabowo-Sandiaga membuktikan pernyataannya mengenai hasil Pemilu 2019 yang menyatakan mereka menang. Apalagi, angkanya sempat berubah-ubah.

"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon, yakni suara yang diraih lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal BPN," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti

Wayan menyebut, sebelumnya presentase yang dinyatakan pemohon adalah menang dengan lebih 62 persen. Pernyataan itu dilontarkan pada 18 April 2019 sekitar pukul 20.35 Wib di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Hakim MK
Sembilan hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (Antaranews)

Akan tetapi, pada 14 Mei 2019 BPN kembali mengumumkan kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 54,24 persen di Hotel Grand Sahid Jakarta. Hingga pada sidang MK sebelumnya, Jumat (15/6) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengklaim menang 52,2 persen.

Wayan mempertanyakan jumlah sesungguhnya presentase atau angka kemenangan dari Prabowo-Sandiaga. "Bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh pihak terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh pemohon sendiri," jelas politikus PDIP ini.

BACA JUGA: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

BACA JUGA: BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak

"Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan bahwa klaim pemohon tersebut bersifat imajinatif," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.

Wayan menanbahkan tim Prabowo - Sandi dinilai tidak pernah menyebutkan TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian, termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Tolak Usulan KPK

Ia menganggap dalil ini tidak jelas.

"Sulit bagi pihak terkait untuk mengetahui maksud argumentasi pemohon dalam mendalilkan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata Wayan. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan