Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?
Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Hafidz Mubarak A/Antaranews)
Merahputih.com - Tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kubu Prabowo-Sandiaga membuktikan pernyataannya mengenai hasil Pemilu 2019 yang menyatakan mereka menang. Apalagi, angkanya sempat berubah-ubah.
"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon, yakni suara yang diraih lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal BPN," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti
Wayan menyebut, sebelumnya presentase yang dinyatakan pemohon adalah menang dengan lebih 62 persen. Pernyataan itu dilontarkan pada 18 April 2019 sekitar pukul 20.35 Wib di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, pada 14 Mei 2019 BPN kembali mengumumkan kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 54,24 persen di Hotel Grand Sahid Jakarta. Hingga pada sidang MK sebelumnya, Jumat (15/6) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengklaim menang 52,2 persen.
Wayan mempertanyakan jumlah sesungguhnya presentase atau angka kemenangan dari Prabowo-Sandiaga. "Bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh pihak terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh pemohon sendiri," jelas politikus PDIP ini.
BACA JUGA: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik
BACA JUGA: BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak
"Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan bahwa klaim pemohon tersebut bersifat imajinatif," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.
Wayan menanbahkan tim Prabowo - Sandi dinilai tidak pernah menyebutkan TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian, termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan.
BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Tolak Usulan KPK
Ia menganggap dalil ini tidak jelas.
"Sulit bagi pihak terkait untuk mengetahui maksud argumentasi pemohon dalam mendalilkan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata Wayan. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM