Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
Mengapa Klaim Angka Kemenangan Prabowo-Sandi Selalu Berubah-ubah?

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Hafidz Mubarak A/Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kubu Prabowo-Sandiaga membuktikan pernyataannya mengenai hasil Pemilu 2019 yang menyatakan mereka menang. Apalagi, angkanya sempat berubah-ubah.

"Pemohon juga tidak menguraikan berapa banyak perolehan suara yang diklaim pemohon, yakni suara yang diraih lebih unggul daripada pihak terkait dengan persentase 52,2 persen menurut exit poll internal BPN," kata tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti

Wayan menyebut, sebelumnya presentase yang dinyatakan pemohon adalah menang dengan lebih 62 persen. Pernyataan itu dilontarkan pada 18 April 2019 sekitar pukul 20.35 Wib di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Hakim MK
Sembilan hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (Antaranews)

Akan tetapi, pada 14 Mei 2019 BPN kembali mengumumkan kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 54,24 persen di Hotel Grand Sahid Jakarta. Hingga pada sidang MK sebelumnya, Jumat (15/6) tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengklaim menang 52,2 persen.

Wayan mempertanyakan jumlah sesungguhnya presentase atau angka kemenangan dari Prabowo-Sandiaga. "Bukan saja tidak diketahui secara pasti oleh pihak terkait, tapi juga tidak diketahui secara pasti oleh pemohon sendiri," jelas politikus PDIP ini.

BACA JUGA: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

BACA JUGA: BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak

"Jadi tidak berlebihan kiranya, jika para pengamat berpandangan bahwa klaim pemohon tersebut bersifat imajinatif," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Maruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen.

Wayan menanbahkan tim Prabowo - Sandi dinilai tidak pernah menyebutkan TPS lokasi kejadian, peristiwa, waktu kejadian, termasuk langkah hukum/laporan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Tolak Usulan KPK

Ia menganggap dalil ini tidak jelas.

"Sulit bagi pihak terkait untuk mengetahui maksud argumentasi pemohon dalam mendalilkan permohonannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, cukup alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan dalil-dalil pemohon tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata Wayan. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan