Selain Hasto, KPK Juga Periksa Dua Komisioner KPU Hasyim dan Evi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)
MerahPutih.com - Selain Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting.
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful Bahri dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.
"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Baca Juga:
Orang Dekat Megawati Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
Tak hanya Hasto, Evi dan Hasyim, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf di DPP PDIP. Mereka yakni, Gery, Riri dan Kusnadi. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Saeful Bahri.
"Diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Ali Fikri.
Hasto telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan siap memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk diperiksa dalam kasus ini.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Hasto enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Anak buah Megawati Soekarnoputri ini berjanji akan memberikan keterangan kepada awak media setelah rampung menjalani pemeriksaan.
"Keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
