Sekjen PKS Dilaporkan ke MKD Buntut Suara 'Sayang' di Rapat DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto: Andri/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).
Laporan tersebut buntut dari suara ‘sayang' saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada Rabu, (24/8).
Baca Juga
"Hari ini kami dari DPP PEKAT IB melaporkan salah satu anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi terkait dengan adanya suara perempuan yang mengatakan ‘sayang’," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8).
Lisman menyesalkan perilaku Sekjen PKS itu saat RDP bersama Kapolri membahas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Komisi III DPR yang harapan rakyat menuntaskan dan harusnya menggedor terkait kasusnya Ferdy Sambo kok dibuat macam wayang golek, macam Srimulat," ujarnya.
Baca Juga
RDP Komisi III dengan Kadensus 88 Antiteror Digelar Tertutup
"Ini kami rakyat sangat kecewa dengan adanya bahan candaan. Sehingga fokus Komisi III DPR untuk mengejar kasus Ferdy Sambo ini kami melihat kurang serius,” sambung dia.
Lisman juga meminta MKD memastikan suara perempuan memanggil “sayang” Aboe saat RDP itu dari istrinya atau dari perempuan yang lain.
Sebab, lanjut Lisman, RDP merupakan forum penting anggota legislatif di Senayan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Kapolri.
"Ini kan apakah dari istrinya anggota DPR? atau perempuan? kan harus diselidiki. Ini perempuan dari mana? kok bisa masuk ke microfon yang bisa masuk bahasa ‘sayang’ yang membuat kegaduhan dan suatu lelucuan di Komisi III DPR,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap