Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Sekjen Akui Diminta Menag Lukman Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Sekjen Akui Diminta Menag Lukman Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan di Gedung KPK, Jakarta (ANTARA/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengakui diminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, dari hasil seleksi, Panitia Seleksi menyatakan Haris tidak lolos.

Hal tersebut disampaikan Nur Kholis saat bersaksi dalam sidang perkara suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Nur Kholis menyebut, Lukman yang juga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta memenangkan Haris dengan alasan telah mengetahui kompetensinya.

"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," kata Nur Kholis.

Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat dalam suap jual beli jabatan Kanwil Kemenag Jawa Timur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

Menurut Nur Kholis dirinya sudah melaporkan kepada Lukman nilai hasil seleksi Haris rendah dan berada pada urutan keempat atau tidak termasuk tiga besar yang nantinya diajukan untuk dipilih. Namun, kata Nur Kholis, Lukman tetap memerintahkan agar Haris masuk posisi tiga besar.

"Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," ujar dia.

Bahkan, Nur Kholis mengklaim telah melaporkan ke Lukman adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pada intinya meminta panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori karena pernah mendapat sanksi disiplin.

Hal ini dinilai KASN melanggar persyaratan seleksi yang menegaskan peserta seleksi tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir. Meski demikian, Lukman mengabaikan rekomendasi KASN dan tetap meminta agar Haris lolos seleksi.

"Saya lapor pada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecendrungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil Jatim," kata Nur Kholis.

BACA JUGA: Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir

Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman

Nur Kholis mengaku berkomunikasi dengan Panitia Seleksi lainnya. Namun, dua dari tiga anggota Pansel menolak menuruti perintah tersebut. Untuk itu, Nur Kholis mengakui dirinya sendiri yang mengerek nilai seleksi Haris agar masuk tiga besar.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain," imbuhnya.

Atas intervensi Lukman, Haris kemudian lolos seleksi dan dipilih sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Lukman sendiri melantik Haris pada 5 Maret 2019. "Iya dilantik pak Menteri," katanya.(Pon)

#Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag #Sekjen Kemenag #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan