Kasus Korupsi

Sekjen Akui Diminta Menag Lukman Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Sekjen Akui Diminta Menag Lukman Menangkan Calon yang Tak Lolos Seleksi

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan di Gedung KPK, Jakarta (ANTARA/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekjen Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengakui diminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk memenangkan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, dari hasil seleksi, Panitia Seleksi menyatakan Haris tidak lolos.

Hal tersebut disampaikan Nur Kholis saat bersaksi dalam sidang perkara suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Nur Kholis menyebut, Lukman yang juga Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta memenangkan Haris dengan alasan telah mengetahui kompetensinya.

"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," kata Nur Kholis.

Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga terlibat dalam suap jual beli jabatan Kanwil Kemenag Jawa Timur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

Menurut Nur Kholis dirinya sudah melaporkan kepada Lukman nilai hasil seleksi Haris rendah dan berada pada urutan keempat atau tidak termasuk tiga besar yang nantinya diajukan untuk dipilih. Namun, kata Nur Kholis, Lukman tetap memerintahkan agar Haris masuk posisi tiga besar.

"Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," ujar dia.

Bahkan, Nur Kholis mengklaim telah melaporkan ke Lukman adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pada intinya meminta panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori karena pernah mendapat sanksi disiplin.

Hal ini dinilai KASN melanggar persyaratan seleksi yang menegaskan peserta seleksi tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir. Meski demikian, Lukman mengabaikan rekomendasi KASN dan tetap meminta agar Haris lolos seleksi.

"Saya lapor pada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecendrungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil Jatim," kata Nur Kholis.

BACA JUGA: Dibawa ke KPK, Gubernur Maluku: Mudah-mudahan Ini yang Pertama dan Terakhir

Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman

Nur Kholis mengaku berkomunikasi dengan Panitia Seleksi lainnya. Namun, dua dari tiga anggota Pansel menolak menuruti perintah tersebut. Untuk itu, Nur Kholis mengakui dirinya sendiri yang mengerek nilai seleksi Haris agar masuk tiga besar.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain," imbuhnya.

Atas intervensi Lukman, Haris kemudian lolos seleksi dan dipilih sebagai Kakanwil Kemag Jatim. Lukman sendiri melantik Haris pada 5 Maret 2019. "Iya dilantik pak Menteri," katanya.(Pon)

#Lukman Hakim Saifuddin #Kemenag #Sekjen Kemenag #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan