Sejumlah Rekomendasi Komnas HAM untuk 1 Tahun Kerusuhan Kanjuruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2023
Sejumlah Rekomendasi Komnas HAM untuk 1 Tahun Kerusuhan Kanjuruhan

Warga melakukan aksi damai memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Minggu (1/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz/aa. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kemarin tepat satu tahun kejadian kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yaitu peristiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi terkait satu tahun kerusuhan Kanjuruhan, setelah tim melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

"Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi, yaitu evaluasi tata kelola persepakbolaan, audit stadion dan manajemen pertandingan, kerja sama dengan FIFA dan langkah transformasi sepak bola Indonesia," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (2/10), dikutip Antara.

Baca Juga:

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Polri yaitu proses penegakan hukum terhadap para tersangka serta personel kepolisian lainnya yang mempunyai kapasitas untuk bertanggung jawab dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada dalam tragedi Kanjuruhan, serta evaluasi keterlibatan aparat kepolisian dalam persepakbolaan.

Sedangkan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Komnas HAM merekomendasikan untuk mengevaluasi menyeluruh instrumen PSSI agar berprioritas pada keamanan dan keselamatan, melakukan standardisasi yang substantif terhadap perangkat pertandingan, bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap hukum dan pemulihan korban, penyusunan indikator pertandingan berisiko tinggi, dan pembinaan suporter dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Selanjutnya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Komnas HAM telah memberikan beberapa rekomendasi, yaitu penghormatan prinsip dan standar hak asasi manusia, penyelenggara kompetisi yang memprioritaskan keselamatan dan keamanan, bertanggung jawab secara organisasi, serta Standardisasi dan Sertifikasi Perangkat Pertandingan.

Kemudian kepada PT Indosiar selaku pemegang hak siar Kompetisi Liga 1, Komnas HAM telah memberikan beberapa rekomendasi, yaitu evaluasi jadwal pertandingan dengan fokus pada keamanan dan keselamatan serta intensifikasi komunikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.

Baca Juga:

Erick Thohir Janji Selesaikan Permasalahan Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya kepada Arema FC, Komnas HAM memberikan dua poin penting rekomendasi, yaitu memprioritaskan keselamatan dan keamanan dalam mengikuti kompetisi termasuk untuk pertandingan berisiko tinggi dan serta melakukan upaya pembinaan terhadap suporter untuk menghadirkan pertandingan yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi, dan provokasi kekerasan.

Komnas HAM juga meminta agar seluruh langkah-langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut Uli juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga hak asasi manusia dalam dunia sepak bola.

Keberadaan kegiatan pertandingan sepak bola, baik sebagai ruang sosial maupun sektor bisnis, harus dilakukan dengan menempatkan keselamatan manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai
keutamaan.

"Komnas HAM akan terus memantau dan memastikan implementasi rekomendasi yang telah kami sampaikan kepada para pihak terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang terus dilanjutkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Uli. (*)

Baca Juga:

3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

#Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan