Sejumlah Rekomendasi Komnas HAM untuk 1 Tahun Kerusuhan Kanjuruhan
Warga melakukan aksi damai memperingati satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Minggu (1/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz/aa. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
MerahPutih.com - Kemarin tepat satu tahun kejadian kerusuhan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yaitu peristiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.
Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi terkait satu tahun kerusuhan Kanjuruhan, setelah tim melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.
"Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi, yaitu evaluasi tata kelola persepakbolaan, audit stadion dan manajemen pertandingan, kerja sama dengan FIFA dan langkah transformasi sepak bola Indonesia," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (2/10), dikutip Antara.
Baca Juga:
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Polri yaitu proses penegakan hukum terhadap para tersangka serta personel kepolisian lainnya yang mempunyai kapasitas untuk bertanggung jawab dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada dalam tragedi Kanjuruhan, serta evaluasi keterlibatan aparat kepolisian dalam persepakbolaan.
Sedangkan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Komnas HAM merekomendasikan untuk mengevaluasi menyeluruh instrumen PSSI agar berprioritas pada keamanan dan keselamatan, melakukan standardisasi yang substantif terhadap perangkat pertandingan, bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap hukum dan pemulihan korban, penyusunan indikator pertandingan berisiko tinggi, dan pembinaan suporter dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Selanjutnya kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), Komnas HAM telah memberikan beberapa rekomendasi, yaitu penghormatan prinsip dan standar hak asasi manusia, penyelenggara kompetisi yang memprioritaskan keselamatan dan keamanan, bertanggung jawab secara organisasi, serta Standardisasi dan Sertifikasi Perangkat Pertandingan.
Kemudian kepada PT Indosiar selaku pemegang hak siar Kompetisi Liga 1, Komnas HAM telah memberikan beberapa rekomendasi, yaitu evaluasi jadwal pertandingan dengan fokus pada keamanan dan keselamatan serta intensifikasi komunikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.
Baca Juga:
Erick Thohir Janji Selesaikan Permasalahan Tragedi Kanjuruhan
Selanjutnya kepada Arema FC, Komnas HAM memberikan dua poin penting rekomendasi, yaitu memprioritaskan keselamatan dan keamanan dalam mengikuti kompetisi termasuk untuk pertandingan berisiko tinggi dan serta melakukan upaya pembinaan terhadap suporter untuk menghadirkan pertandingan yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi, dan provokasi kekerasan.
Komnas HAM juga meminta agar seluruh langkah-langkah perbaikan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Uli juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga hak asasi manusia dalam dunia sepak bola.
Keberadaan kegiatan pertandingan sepak bola, baik sebagai ruang sosial maupun sektor bisnis, harus dilakukan dengan menempatkan keselamatan manusia dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai
keutamaan.
"Komnas HAM akan terus memantau dan memastikan implementasi rekomendasi yang telah kami sampaikan kepada para pihak terkait tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang terus dilanjutkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Uli. (*)
Baca Juga:
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel