Sejak 2018, Polri Tangani 223 Kasus Miras
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
MerahPutih.com - Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, bahwa dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian, menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.
"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Baca Juga
Merujuk catatan kepolisian, sejak 2018 hingga 2020 setidaknya ada 223 kasus yang dilatarbelakangi dengan konsumsi minuman keras. Biasanya kasus narkotika hingga kejahatan jalanan.
"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiska tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," kata dia.
Dalam RUU akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.
Baca Juga
Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi