Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 12 November 2020
Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol

Minum alkohol buruk untuk kesehatanmu (Foto: Unsplash/Helena Lopes)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sejumlah anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra mengusulkan (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas RUU tersebut pada Rabu (11/11) kemarin.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, aturan tersebut sangat dibutuhkan. Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia lantas mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata IIIiza dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Baca juga:

Konsumsi Alkohol Bahayakan Kesehatan Gigi dan Mulut

Selain mengutip pasal, politikus Partai Ka'bah ini juga mengutip ayat di dalam kitab suci Alquran. Semisal ayat pada surat Al Maidah tentang larangan minuman keras hingga berjudi.

"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Illiza mengutip surat Al Maidah.

Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Dia meyakini, dengan aturan tersebut nantinya dapat menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," ujarnya.

Di dalam RUU itu, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Baca juga:

Sebaiknya Hentikan Mengonsumsi Alkohol

Menurut Illiza, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU. Sehingga diperlukan UU yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail.

"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkasnya. (Pon)

#Minum Alkohol #Kadar Alkohol #Minuman Beralkohol #Ketergantungan Alkohol
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Lifestyle
Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Hennessy membuka butiknya di Indonesia, yakni Senayan City Mall. Bahkan, butik tersebut menjadi yang pertama di Asia Tenggara.
Soffi Amira - Minggu, 11 Mei 2025
Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Indonesia
Temukan Kadar Alkohol Tinggi, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko (22) yang ditemukan tewas di area kampus pada 4 Maret lalu karena tidak ditemukan unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Temukan Kadar Alkohol Tinggi, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
Fun
Mencicipi Resep Gin Segar untuk Rayakan Momen Tahun Baru
Resep minuman spesial untuk rayakan momen tahun baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Mencicipi Resep Gin Segar untuk Rayakan Momen Tahun Baru
Indonesia
Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang
Berakhirnya pembatasan akibat pandemi COVID-19 ikut mendorong peningkatan kebutuhan minuman tersebut di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 07 Desember 2024
Pemerintah Buka Keran Ekspor Minuman Beralkohol ke Malaysia Hingga Jepang
Lifestyle
30 Rekomendasi Anggur Merah yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
Anggur Merah jadi salah satu minuman beralkohol favorit banyak orang harga mulai Rp 100 ribuan, rekomendasinya: 1. Cape Discovery Shiraz Wine, 2. Sababay Wine Lambrusco, 3. Mia Freixenet Red, 4. Isola Red Wine, 5. Sababay Moscarosa dan lain-lain.
ImanK - Rabu, 26 Juni 2024
30 Rekomendasi Anggur Merah yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
Lifestyle
Mengenal Kawa Kawa: Minuman Anggur Fermentasi Asli Indonesia
Kawa Kawa adalah minuman beralkohol dengan cita rasa khas anggur, baik anggur merah maupun anggur hijau, bagi yang penasaran simak serba-serbinya.
ImanK - Senin, 24 Juni 2024
Mengenal Kawa Kawa: Minuman Anggur Fermentasi Asli Indonesia
Fun
Ryan Reynolds Luncurkan Gin dengan Botol Terinspirasi Deadpool
Reynolds, yang menemukan Aviation Gin selama syuting film Deadpool pertama pada 2016, melihat kesempatan unik dalam mengintegrasikan mereknya dengan film tersebut.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 24 April 2024
Ryan Reynolds Luncurkan Gin dengan Botol Terinspirasi Deadpool
Lifestyle
Bentley dan Macallan Rilis Whisky Seharga Rp 781 Juta
Bentley dan Macallan meluncurkan whisky seharga Rp 781 juta. Whisky tersebut menawarkan botol dengan desain menawan.
Soffi Amira - Jumat, 15 Maret 2024
Bentley dan Macallan Rilis Whisky Seharga  Rp 781 Juta
Lifestyle
Jack Daniel's Bakal Rilis Whisky Berusia 10 dan 12 Tahun
Jack Daniel's akan merilis whisky berusia 10 dan 12 tahun. Produk ini merupakan usia pertama dari Jack Danie's selama lebih dari 100 tahun.
Soffi Amira - Rabu, 07 Februari 2024
Jack Daniel's Bakal Rilis Whisky Berusia 10 dan 12 Tahun
Kuliner
29 Januari Diperingati sebagai Hari Arak Bali
Arak Bali sudah jadi warisan budaya takbenda sejak 2022.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Januari 2024
29 Januari Diperingati sebagai Hari Arak Bali
Bagikan