Sederet Larangan Bagi Jemaah Haji, Melanggar Bisa Didenda Sampai Rp 18 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 26 Juni 2022
Sederet Larangan Bagi Jemaah Haji, Melanggar Bisa Didenda Sampai Rp 18 Juta

Petugas seksi transportasi (rompi hijau) membantu menghentikan kendaraan agar jamaah haji bisa menyeberang menuju halte sektor 1 Mahbas Jin, Mekkah (ANTARA/Desi Purnamawati)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia mencatat hingga Sabtu (25/6) malam sebanyak 68.774 jamaah calon haji sudah tiba di Arab Saudi.

Puncak ibadah haji tinggal beberapa hari lagi. Jemaah haji diharapkan untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Arab Saudi agar ibadah berlansung lancar.

Baca Juga:

61 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Namun, masih banyak jemaah haji Indonesia yang lupa bahwa ada kabiasaan dan aturan yang berlaku di tanah suci. Misalnya, yang menimpa jemaah asal Bekasi, Jawa Barat. Ia hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi, masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW.

Untung saja, petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu. Jemaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

"Pria itu langsung didatangi (apparat keamanan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Harun Al Rasyid dalam keteranganya yang dikutip, Minggu (26/6).

Jika sampai tertangkap, lanjut Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp 18 juta. Jemaah agar tidak lupa bahwa saat ini sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.

Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah yang dihimpun pihak Kementerian Agama RI.

1. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.

Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jemaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

2. Membentangkan Spanduk

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

3. Berkerumun Lebih Lima Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.

4. Mengambil Barang Temuan

Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

5. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu.

Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya. (Knu)

Baca Juga:

Layanan Makkah Road Permudah Proses Keimigrasian Jemaah Haji

#Jemaah Haji #Kuota Haji #Idul Adha
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
KPK Sudan Kantongi USD 1,6 Juta Dari Dugaan Korupsi Kuota Haji, 5 Bidang Tanah, dan 4 Kendaraan Disita
Penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan upaya KPK untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
 KPK Sudan Kantongi USD 1,6 Juta Dari Dugaan Korupsi Kuota Haji, 5 Bidang Tanah, dan 4 Kendaraan Disita
Indonesia
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Yaqut enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan hari ini, termasuk soal dugaan penerimaan fee dalam pembagian kuota haji khusus ke Kementerian Agama (Kemenag).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipanggil KPK pada Senin (1/9). Ia mengaku hanya diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
Bagikan