Secapa TNI AD Jadi Klaster Corona, MPR: Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 Juli 2020
Secapa TNI AD Jadi Klaster Corona, MPR: Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Ilustrasi-Salah satu kegiatan di Secapa TNI AD - secapaad.mil.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan pemberlakuan protokol kesehatan di sekolah atau pelatihan berasrama seperti pesantren, seminari, atau secapa TNI AD yang sekarang mengalami klaster terbesar harus dilakukan ketat dan disiplin.

Ia mengatakan, lingkungan yang tertutup dan interaksi yang rutin setiap hari dari semua anggota peserta didik dan pendidik selama 24 jam sehari selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan perlu diantisipasi dengan ekstra ketat.

Baca Juga

Ratusan Siswa Secapa AD Positif Corona Dikarantina, Masyarakat Diminta tidak Panik

"Protokol kesehatan harus dibuat lebih detail, jelas dan konkret dan harus diberlakukan jauh lebih ketat dan disiplin,” ujar Melki Laka Lena dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (10/7).

Menurut Melki, jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun, pakai masker harus jadi kebiasaan dalam hidup sehari-hari. Pengecekan secara acak dan berkala melalui rapid test atau PCR/ TCM tentunya rutin dilakukan secara periodik seminggu atau dua minggu sekali untuk memastikan apakah komunitas asrama masih aman atau ada yang terjangkiti virus corona.

Melki melihat bahwa sekolah atau tempat pelatihan dengan asrama rentan menjadi klaster penyebaran baru, sehingga swab test PCR secara periodik sangat diperlukan selain memberlakukan protokol kesehatan secara detail dan ketat.

“Pemberlakuan protokol kesehatan di sekolah atau pelatihan berasrama seperti pesantren, seminari, atau Secapa TNI AD yang sekarang mengalami klaster terbesar harus dilakukan ketat dan disiplin. Potensi penularan satu komunitas sekaligus sangat mungkin terjadi jika salah satu anggota komunitas terkena COVID-19,” kata Melki.

Emanuel Melkiades Laka Lena
Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: dpr.go.id

Dia menjelaskan, kondisi lingkungan yang tertutup dan interaksi yang rutin setiap hari dari semua anggota peserta didik dan pendidik selama 24 jam dan selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan perlu diantisipasi dengan ekstra ketat.

Sehingga, protokol kesehatan harus dibuat lebih detail, jelas, dan konkret. Protokol itu juga harus diberlakukan jauh lebih ketat dan disiplin.

“Jaga jarak, cuci tangan gunakan sabun, pakai masker harus jadi kebiasaan dalam hidup sehari-hari. Pengecekan secara acak dan berkala melalui rapid test atau PCR/TCM harus rutin dilakukan secara periodik seminggu atau dua minggu sekali untuk memastikan apakah komunitas asrama masih aman atau ada yang terjangkit,” terang Melki.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sebagaimana kasus Secapa TNI AD, kalau ada satu yang terjangkit maka diperkirakan semuanya terdampak, sehingga penyebaran Covid-19 hanya tergantung pada imunitas dan kondisi tubuh masing-masing.

“Ada yang terkena tapi tanpa gejala, ada yang gejala ringan, sedang, dan bahkan berat,” ujarnya.

Baca Juga

Ratusan Siswa Secapa AD yang Terpapar COVID-19 Harus Dapat Penanganan Baik

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar semua sekolah atau komunitas yang memiliki asrama dapat dilakukan pengecekan secara rutin seminggu atau dua minggu oleh pengelola atau pendidik dengan dibantu oleh pemerintah daerah (pemda) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19.

“Sehingga, pelajaran kasus secapa TNI AD bisa dihindari di waktu mendatang. Pemberlakuan protokol kesehatan juga harus dilakukan dan diawasi lebih ketat oleh pendidik atau pengelola disupervisi aparat pemda dan Gugus Tugas,” tandasnya. (Knu)

#DPR RI #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Indonesia
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pergantian pimpinan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Indonesia
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
DPR tidak dalam posisi mencampuri kewenangan eksekutif terkait dengan susunan kabinet.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Indonesia
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Bagikan