Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 24 Juni 2019
Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang pengunguman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 47 ribu personel demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mereka nantinya akan ditugaskan untuk mengamankan titik-titik vital di DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo merinci jumlah anggota yang telah dipersiapkan. Sekitar 28 ribu TNI bakal diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa pilpres di MK.

"Pengamanan juga bakal dibantu oleh 17 ribu aparat Polri dan hampir 2 ribu orang dari Pemerintah Daerah. Jadi keseluruhan kekuatan yang terlibat sekitarnya 47 ribu lebih," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Dedi melanjutkan, pasukan yang disiapkan bakal mengamankan beberapa objel vital nasional. Dan khusus untuk di lingkungan Gedung MK akan dijaga oleh 13 ribu personel dari pihak Kepolisian.

"Sisanya akan menjaga titik-titik vital, seperti, Istana Negara, Kantor KPU, Kantor Bawaslu, dan beberapa perwakilan Duta Besar Asing yang ada di Jakarta," jelasnya.

Dengan persiapan pengamanan yang sudah matang, Dedi mengatakan bahwa masyarakat tak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat Jumat (28/6).

Sebagai informasi, saat ini sembilan hakim MK sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup dimulai. RPH itu membahas seluruh dinamika fakta persidangan untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan rancangan putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait paling lambat tiga hari.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui laman resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang. (Knu)

Baca Juga: Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan