Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 24 Juni 2019
Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang pengunguman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 47 ribu personel demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mereka nantinya akan ditugaskan untuk mengamankan titik-titik vital di DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo merinci jumlah anggota yang telah dipersiapkan. Sekitar 28 ribu TNI bakal diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa pilpres di MK.

"Pengamanan juga bakal dibantu oleh 17 ribu aparat Polri dan hampir 2 ribu orang dari Pemerintah Daerah. Jadi keseluruhan kekuatan yang terlibat sekitarnya 47 ribu lebih," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Dedi melanjutkan, pasukan yang disiapkan bakal mengamankan beberapa objel vital nasional. Dan khusus untuk di lingkungan Gedung MK akan dijaga oleh 13 ribu personel dari pihak Kepolisian.

"Sisanya akan menjaga titik-titik vital, seperti, Istana Negara, Kantor KPU, Kantor Bawaslu, dan beberapa perwakilan Duta Besar Asing yang ada di Jakarta," jelasnya.

Dengan persiapan pengamanan yang sudah matang, Dedi mengatakan bahwa masyarakat tak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat Jumat (28/6).

Sebagai informasi, saat ini sembilan hakim MK sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup dimulai. RPH itu membahas seluruh dinamika fakta persidangan untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan rancangan putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait paling lambat tiga hari.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui laman resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang. (Knu)

Baca Juga: Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan