Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 24 Juni 2019
Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang pengunguman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 47 ribu personel demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mereka nantinya akan ditugaskan untuk mengamankan titik-titik vital di DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo merinci jumlah anggota yang telah dipersiapkan. Sekitar 28 ribu TNI bakal diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa pilpres di MK.

"Pengamanan juga bakal dibantu oleh 17 ribu aparat Polri dan hampir 2 ribu orang dari Pemerintah Daerah. Jadi keseluruhan kekuatan yang terlibat sekitarnya 47 ribu lebih," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Dedi melanjutkan, pasukan yang disiapkan bakal mengamankan beberapa objel vital nasional. Dan khusus untuk di lingkungan Gedung MK akan dijaga oleh 13 ribu personel dari pihak Kepolisian.

"Sisanya akan menjaga titik-titik vital, seperti, Istana Negara, Kantor KPU, Kantor Bawaslu, dan beberapa perwakilan Duta Besar Asing yang ada di Jakarta," jelasnya.

Dengan persiapan pengamanan yang sudah matang, Dedi mengatakan bahwa masyarakat tak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat Jumat (28/6).

Sebagai informasi, saat ini sembilan hakim MK sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup dimulai. RPH itu membahas seluruh dinamika fakta persidangan untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan rancangan putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait paling lambat tiga hari.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui laman resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang. (Knu)

Baca Juga: Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan