Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Juni 2019
Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

(kiri ke kanan) Capres nomor urut 01 Joko Widodo, Ketua KPU Arief Budiman, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Foto:Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap pasangan calon perserta Pilpres 2019 Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kehadiran kedua paslon bisa menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menatap monitor komputer di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019). Fajar menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidang majelis hakim menjelang jadwal putusan sengketa Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menatap monitor komputer di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019). Fajar menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidang majelis hakim menjelang jadwal putusan sengketa Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

"Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," kata Fajar kepada wartawan, Senin (24/6).

BACA JUGA: Cara MK Redakan Tensi Demo Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Menurutnya kehadiran paslon dalam sidang putusan memang sudah terwakili tim kuasa hukum.

"Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," ujar Fajar.

Adapun, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri diagendakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Sekalipun jika nantinya dipercepat kepaniteraan MK sudah pasti akan menyampaikan kepada semua pihak.

"Kalau pun nanti ada perubahan (jadwal) kita sampaikan. Karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan sebab apa? Sebab, ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," terangnya

Sebelumnya, tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

(kiri) Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan (kanan) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tengah mengundi pertanyaan tema Debat Pilpres Kedua dari penelis. Debat Pilpres Kedua berlangsung kurang lebih dua jam dengan mengusung tema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan dan infrastuktur. Pada debat kali ini, kedua Capres tidak diberikan kisi-kisi pertanyaan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
(kiri) Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan (kanan) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tengah mengundi pertanyaan tema Debat Pilpres Kedua dari penelis. Debat Pilpres Kedua berlangsung kurang lebih dua jam dengan mengusung tema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan dan infrastuktur. Pada debat kali ini, kedua Capres tidak diberikan kisi-kisi pertanyaan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

BACA JUGA: BW Kemukakan Alasan Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi

Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Prabowo-Sandiaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan