Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Juni 2019
Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

(kiri ke kanan) Capres nomor urut 01 Joko Widodo, Ketua KPU Arief Budiman, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Foto:Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap pasangan calon perserta Pilpres 2019 Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kehadiran kedua paslon bisa menjadi momentum manis yang menutup persidangan PHPU Pilpres 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menatap monitor komputer di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019). Fajar menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidang majelis hakim menjelang jadwal putusan sengketa Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menatap monitor komputer di ruang kerjanya, Senin (24/6/2019). Fajar menjawab pertanyaan wartawan terkait agenda sidang majelis hakim menjelang jadwal putusan sengketa Pilpres pada Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)

"Tapi kalaupun hadir itu tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," kata Fajar kepada wartawan, Senin (24/6).

BACA JUGA: Cara MK Redakan Tensi Demo Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Menurutnya kehadiran paslon dalam sidang putusan memang sudah terwakili tim kuasa hukum.

"Bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa Pilpres ini disertai dengan misalnya kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan dan seterusnya itu sangat baik," ujar Fajar.

Adapun, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri diagendakan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019. Sekalipun jika nantinya dipercepat kepaniteraan MK sudah pasti akan menyampaikan kepada semua pihak.

"Kalau pun nanti ada perubahan (jadwal) kita sampaikan. Karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan sebab apa? Sebab, ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," terangnya

Sebelumnya, tim hukum capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

(kiri) Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan (kanan) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tengah mengundi pertanyaan tema Debat Pilpres Kedua dari penelis. Debat Pilpres Kedua berlangsung kurang lebih dua jam dengan mengusung tema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan dan infrastuktur. Pada debat kali ini, kedua Capres tidak diberikan kisi-kisi pertanyaan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
(kiri) Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan (kanan) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tengah mengundi pertanyaan tema Debat Pilpres Kedua dari penelis. Debat Pilpres Kedua berlangsung kurang lebih dua jam dengan mengusung tema energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan dan infrastuktur. Pada debat kali ini, kedua Capres tidak diberikan kisi-kisi pertanyaan. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

BACA JUGA: BW Kemukakan Alasan Pemilu 2019 Terburuk Sejak Era Reformasi

Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Prabowo-Sandiaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan