Cara MK Redakan Tensi Demo Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha meredakan tensi dan antusias wacana aksi massa di seputaran Gedung MK jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang bakal diumumkan pada Jumat (28/6) mendatang.
Masyarakat umum sekaligus para calon pendomo diajak untuk bersikap lebih dewasa menyingkapi jalannya persidangan berikut hasil putusan MK nanti.
"Mari kita semua menghormati proses konstitusional ini," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, keterangannya di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK
Menurut Fajar, persidangan sudah berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan terbuka. Semua pihak yang beperkara sudah didengarkan keterangannya secara seimbang.
"Publik pun juga sudah turut menyaksikan seluruh rangkaian persidangan. Maka, kini giliran Majelis Hakim Konstitusi yang akan mengambil keputusan. Mari percayakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil," tutur dia
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Beberkan Mekanisme Gugatan Pilpres
Fajar berharap, apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK.
"Mari kita maknai proses yang sudah dilewati dengan baik sejauh ini sebagai pembuktian kita, seluruh warga bangsa, untuk lebih cerdas, lebih dewasa, dan lebih matang dalam berhukum, berdemokrasi, dan berkonstitusi," tutup Fajar.
Sebelumnya, juru bicara PA 212 Novel Bamukmin menyampaikan rencana pihaknya, GNPF, dan beberapa organisasi lainnya memobilisasi massa untuk mengawal sidang putusan PHPU. Selain itu, pada kesempatan yang sama, akan dilakukan kegiatan halalbihalal.
Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6). Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu