Mahkamah Konstitusi Beberkan Mekanisme Gugatan Pilpres


Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari
Merahputih.com - Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan setiap pemohon atau peserta pilpres harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur saat pendaftaran.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu. Nah permohonan itu seperti identitas pemohon, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum. Apa yang dipersoalkan, kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu saja," ujanya kepada wartawan di akarta Pusat, Kamis (23/5)
BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK
Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk hasil Pilpres hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Jika ada penambahan berkas hingga alat bukti, bisa saja dilakukan setelahnya.
"Iya. Tapi ada mekanisme bahwa bisa menambah alat bukti ketika sidang kan. yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu. Nah tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat jam 24.00 WIB. Bahwa nanti ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja dimungkinkan," katanya.
Fajar mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.
"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya anda curang'. Lah buktinya apa? 'ya nggak ada, pokoknya anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.
Dia mencontohkan jika pemohon merasa kehilangan suara di TPS. Fajar menyebut si pemohon harus bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang di TPS yang mana dan pada tingkat apa disertai alat bukti.
"Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana, atau di proses rekap tingakatan apa. Itu harus ada buktinya," jelasnya.
"Alat bukti itu kan bisa banyak. Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis, dokumen formulir C1, C1 plano atau form apapun. Bisa juga berupa video, rekaman entah melalui HP entah kamera atau bisa juga saksi. Itu termasuk alat bukti juga," lanjut Fajar.

Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa laman pemberitaan. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.
BACA JUGA: Prabowo-Sandi Batal Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK
"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan," ungkap Fajar.
"Tidak gampang apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
