Mahkamah Konstitusi Beberkan Mekanisme Gugatan Pilpres

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Mei 2019
Mahkamah Konstitusi Beberkan Mekanisme Gugatan Pilpres

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan setiap pemohon atau peserta pilpres harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur saat pendaftaran.

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu. Nah permohonan itu seperti identitas pemohon, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum. Apa yang dipersoalkan, kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu saja," ujanya kepada wartawan di akarta Pusat, Kamis (23/5)

BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK

Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk hasil Pilpres hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB. Jika ada penambahan berkas hingga alat bukti, bisa saja dilakukan setelahnya.

"Iya. Tapi ada mekanisme bahwa bisa menambah alat bukti ketika sidang kan. yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu. Nah tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat jam 24.00 WIB. Bahwa nanti ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja dimungkinkan," katanya.

Fajar mengatakan klaim kecurangan saja tak cukup.

"Jadi harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan untuk dibuktikan itu ya pakai alat bukti itu tadi. Ketika hanya klaim, ketika hanya 'pokoknya anda curang'. Lah buktinya apa? 'ya nggak ada, pokoknya anda itu curang'. Tidak bisa membuktikan itu berarti. Jadi seperti putusan di 2014 kemarin, pemohon nggak bisa membuktikan dalil permohonannya," ujar Fajar.

Dia mencontohkan jika pemohon merasa kehilangan suara di TPS. Fajar menyebut si pemohon harus bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang di TPS yang mana dan pada tingkat apa disertai alat bukti.

"Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x. Maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana, atau di proses rekap tingakatan apa. Itu harus ada buktinya," jelasnya.

"Alat bukti itu kan bisa banyak. Alat bukti itu bisa alat bukti tertulis, dokumen formulir C1, C1 plano atau form apapun. Bisa juga berupa video, rekaman entah melalui HP entah kamera atau bisa juga saksi. Itu termasuk alat bukti juga," lanjut Fajar.

Mahkamah Konstitusi

Fajar juga sempat ditanya jika bukti yang diajukan berupa laman pemberitaan. Menurutnya, hal itu bisa saja dijadikan bukti, namun tidak kuat.

BACA JUGA: Prabowo-Sandi Batal Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK

"Nah, itu ya sebagai alat bukti boleh, tapi dia tidak kuat. Tidak kuat untuk membuktikan dalil itu. Yang paling valid itu misalnya C1 kemudian saksi. Saksi itu yang melihat mengalami mendengar langsung apa yang terjadi pada saat itu. Ya memang nggak gampang membuktikan kecurangan, kehilangan suara, kesalahan," ungkap Fajar.

"Tidak gampang apalagi ini 16,5 juta gitu kan. oleh karena itu ya mari kita tunggu. Apalagi konon pengacaranya kan pengacara hebat ini kan," tuturnya. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo-Sandiaga
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan