SDI Ancam Polisikan Peneliti Formappi Jika Tidak Minta Maaf

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 September 2021
SDI Ancam Polisikan Peneliti Formappi Jika Tidak Minta Maaf

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, terkait status Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan korupsi di Lampung Tengah, mendapatkan perhatian sejumlah pihak.

Salah satunya adalah Sahabat DPR Indonesia (SDI). Mereka menilai ucapan Lucius terlalu mengeneralisir, karena kursi pimpinan DPR diincar para koruptor untuk menyembunyikan kasusnya.

Baca Juga

Permainan Golkar Untuk Azis Syamsuddin

"Ucapan peneliti formappi ini berbahaya. Seakan-akan menegaskan pimpinan DPR itu korup dan penjahat semua," kata Koordinator SDI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/9).

Menurutnya, Formappi tidak layak mengeluarkan pernyataan tersebut. Pasalnya, pimpinan dan anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

"Kalau kita gunakan logika berpikir Lucius Karus yang menyebut pimpinan DPR koruptor berarti yang memilih mereka juga rakyat yang koruptor dong. Logikanya kan begitu. Ini bukan saja pernyataan yang salah tapi juga berbahaya jika dibiarkan.” tegas Bintang.

Kata Bintang, apa yang disampaikan Lucius Karus tersebut jelas sesat pikir dan logika berpikir yang berbahaya dan tidak boleh dibiarkan. Karena itu pihaknya meminta Lucius meminta maaf secara terbuka dan disampaikan melalui media nasional.

"Tentu kita prihatin bahwa ada sejumlah anggota dan pimpinan DPR terjerat kasus korupsi. Tapi itu kan hanya segelintir dari 575 anggota DPR. Saya yakin masih banyak anggota DPR dan pimpinan DPR yang bersih," ujarnya.

Sahabat DPR Indonesia (SDI)

SDI juga mengajak masyarakat untuk fair bahwa fenomena 'oknum nakal' terjadi hampir di semua lembaga negara. Padahal, dapat kita lihat di media, masih banyak anggota DPR yang vokal dan pro terhadap rakyat.

Ia juga mengatakan bahwa apa yang terjadi di DPR merupakan kasus individu, dan tidak bisa serta merta Formappi memberikan justifikasi bahwasanya pimpinan DPR menjadi incaran para koruptor untuk menyembunyikan kasusnya pun tidak terbukti.

"Sahabat DPR Indonesia yakin banyak anggota dan pimpinan DPR Indonesia yang bersih dan memiliki rasa nasionalisme. Kami juga mengingatkan Formappi terkait hukum atas tuduhan tersebut," katanya.

Bintang khawatir karena tuduhan dan framing buruk yang dilakukan membuat anggota DPR yang bersih secara hukum dan punya kualifikasi sebagai pimpinan DPR RI menolak karena sudah ada stempel koruptor yang dikembangkan Formappi.

"Karena itu Sahabat DPR Indonesia (SDI) memberikan waktu 3 X 24 Jam kepada Formappi untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf. Jika pada tenggat waktu tersebut tidak dilakukan, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum.” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Empat Kader Golkar Berikut Disebut Calon Kuat Pengganti Azis Syamsuddin

#Formappi #DPR RI #Lucius Karus
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
"TVRI akan menyiarkan langsung pertandingan-pertandingan Piala Dunia yang bisa dinikmati masyarakat."
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Tayangan Piala Dunia 2026 Dapat Menjadi Roda Penggerak Sektor UMKM Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan