Permainan Golkar Untuk Azis Syamsuddin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 September 2021
Permainan Golkar Untuk Azis Syamsuddin

Politisi Golkar Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberatasan Korupsi, Sabtu (26/7), telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), yang diduga sebanyak Rp 3,1 miliar. Suap itu diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin menjadi salah satu politisi Golkar yang hampir 4 periode di Senayan. Dia terpilih di tiga periode menjadi anggota DPR/MPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II yakni periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019. Pada periode keempat, 2019-2024, dia dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Baca Juga:

Golkar Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin

Pada periode 2004-2009, dia menjadi anggota lalu Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Pada periode 2009-2014 menjadi Wakil Ketua Komisi III dan menjabat Ketua Komisi III DPR pada 2014-19. Selain menjadi Wakil Ketua DPR RI, dia tercatat pula sebagai Anggota Komisi III.

Azis telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil ketua DPR RI setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan DPP Partai Golkar dalam waktu dekat akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi wakil ketua DPR RI. Sejauh ini belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi itu.

Namun, ia memastikan, seluruh kader Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya kesempatan yang sama.

“Semua punya kans. Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang (di Fraksi Partai Golkar DPR RI). Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar,” kata Adies menjawab pertanyaan wartawan.

DPP Partai Golkar meminta masyarakat memisahkan urusan partai dan masalah pribadi kader-kadernya, termasuk di antaranya kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

"Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader, dan dipisahkan dengan kebijakan partai," kata Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa di Jakarta.

Terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, Adies menyampaikan Partai Golkar menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adies.

Ia menegaskan, Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Adies.

Adies menyampaikan, Partai Golkar siap memberi bantuan pendampingan hukum kepada kader-kadernya yang menghadapi masalah hukum, termasuk untuk Azis Syamsuddin.

"Jika kadernya itu telah menunjuk penasihat hukum sendiri, maka pihak partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus,"katanya.

Peneliti dari MeanPoll Indonesia Research Imran Mahmud menilai dugaan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diyakini tidak akan memengaruhi popularitas Partai Golkar.

Politikus Golkar Azis Syamduddin. (Foto: Antara)
Politikus Golkar Azis Syamduddin. (Foto: Antara)

"Airlangga Hartarto mendorong Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar merespons sangat tepat, sehingga bisa meredam serangan opini publik yang memojokkan Partai Golkar," katanya.

Sejak kasus dugaan suap yang melibatkan Azis Syamsuddin ramai muncul ke publik, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto langsung menugaskan Bakumham partai berlambang pohon beringin tersebut melakukan advokasi sekaligus penetrasi opini.

Ia menilai, digelarnya keterangan pers secara terbuka yang disampaikan DPP Partai Golkar melalui Bakumham mampu menepis serangan opini terhadap partai tersebut. Cara Golkar menangani potensi konflik dinilai baik sehingga publik tak frontal menyerang partai yang dikomandoi Airlangga Hartarto tersebut. Jawaban-jawaban Golkar atas kasus yang menjerat kadernya di televisi nasional juga tergolong baik.

"Ini jauh dari prediksi kita di mana Golkar akan melakukan pembelaan frontal, sepertinya mereka sudah tahu arah opini publik yang tak berpihak ke Golkar," kata Imran. (Pon)

Baca Juga:

Golkar: Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR

#Kasus Korupsi #KPK #Azis Syamsuddin #Golkar #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Bagikan