Golkar Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 September 2021
Golkar Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin

Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di gedung KPK (Ist)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Azis Syamsuddin. Bantuan hukum tersebut berupa pendampingan advokat saat Azis Syamsuddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," kata Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).

Baca Juga

KPK Menciduk Azis Syamsuddin di Rumahnya

Adies juga mematiskan partai besutan Airlangga Hartarto itu akan tetap mengawal proses hukum Azis Syamsuddin di KPK, meskipun nantinya Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah menunjuk serta memilih kuasa hukumnya sendiri.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," ujarnya.

 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Lebih lanjut, kata Adies, Partai Golkar selalu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi
permasalahannya. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Oleh karenanya Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ujarnya.

Baca Juga:

Klaim Isoman, Azis Syamsudddin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

Azis Syamsuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena meyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Uang suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan dirinya dan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. (Pon)

#Azis Syamsuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Azis Syamsuddin Dapat Fasilitas Selama Jadi Tahanan KPK
Lembaga antirasuah mencium adanya pemberian uang dari Azis kepada Achmad Fauzi demi mendapatkan fasilitas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Mei 2024
KPK Duga Azis Syamsuddin Dapat Fasilitas Selama Jadi Tahanan KPK
Bagikan