Sanksi Pelarangan Kantong Plastik Tak Menyasar Pembeli

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Juli 2020
Sanksi Pelarangan Kantong Plastik Tak Menyasar Pembeli

Ilustrasi: Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memastikan sanksi administratif penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) tidak menyasar kepada pembeli.

Sanksi diberlakukan bagi pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat yang masih bandel menggunakan plastik kresek. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.

Baca Juga:

PKS Soroti Pemprov DKI Tak Punya Solusi Pengganti Kantong Plastik

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih, Kamis (9/7).

Andono menuturkan, kebijakan pelarangan kantong plastik bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup.

Lanjut Andono, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," papar Andono.

Pedagang plastik di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan menata barang dagangannya di hari pertama pemberlakuan larangan kantong plastik di DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pedagang plastik di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan menata barang dagangannya di hari pertama pemberlakuan larangan kantong plastik di DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sebelumnya beredar berita bohong di mana petugas merazia pembeli yang membawa tas belanja sendiri.

Beberapa pesan berita bohong yang beredar di antaranya:

'Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!'

'Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh.'

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp250 Ribu

Pesan tidak bertanggungjawab ini beredar sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," tegas Andono. (Asp)

Baca Juga:

Pelarangan Kantong Plastik di Jakarta, IKAPPI Minta Pemprov Sediakan Alternatif

#Kantong Plastik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Kebon Sirih Ingatkan Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik Hitam
Jadi intinya diatur supaya tidak menimbulkan masalah lanjutan bagi lingkungan dan kesehatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Juni 2024
Legislator Kebon Sirih Ingatkan Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik Hitam
Fun
Walmart akan Hentikan Penggunaan Kantong Plastik
Walmart akan gantikan kantong plastik dengan kantong kertas.
Andrew Francois - Jumat, 02 Juni 2023
Walmart akan Hentikan Penggunaan Kantong Plastik
Bagikan