[HOAKS atau FAKTA] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp250 Ribu
Ilustrasi: Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
MerahPutih.com - Beredar melalui pesan berantai Whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing-masing.
Narasi
Belanja pakai kantong plastik kena denda 250 ribu walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. Hati-hati
Cek fakta
Pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
“Tidak benar, hoaks,” tegasnya.
Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:
1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kesimpulan
Informasi tersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan peraturan penggunaan kantong ramah lingkungan. Meski diatur dengan penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada perorangan melainkan untuk para pelaku usaha. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
[HOAKS atau FAKTA]: Nampan Progam MBG Mengandung Lemak Babi
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Tidak Takut Ditembak atau Diracun seperti Munir
[HOAKS Atau FAKTA] : Menteri Purbaya Pekerjakan Hacker Susupi Mafia Penyimpan Uang Hasil Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Minta Izin ke Rakyat untuk Menyewa Hacker Bobol Data Anggaran di DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa