Saksi Ungkap Tidak Ada Luka dan Benjolan Sebesar Bakpao di Kepala Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Maret 2018
Saksi Ungkap Tidak Ada Luka dan Benjolan Sebesar Bakpao di Kepala Setnov

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo mendengarkan keterangan saksi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Salah satu perawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Nana Triatna menjadi saksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo, terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3).

Dalam kesaksiannya, Nana mengungkapkan bahwa tak ada luka dan benjolan pada kepala Setya Novanto yang masuk rumah sakit pada 16 November 2017 lantaran mengalami kecelakaan mobil.

Menurut Nana, dirinya melihat langsung kondisi Setnov saat dokter Bimanesh Sutarjo tengah memeriksa mantan Ketua DPR itu di Kamar VIP nomor 323, lantai 3 RS Medika Permata Hijau.

"Tidak luka, tidak ada benjolan," ujar Nana.

Kepada Nana, Majelis hakim kembali menegaskan pertanyaannya terkait ada atau tidaknya benjolan pada bagian kepala Setnov. Hakim mengingatkan Nana disumpah dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.

Mendengar pertanyaan hakim, Nana kembali menegaskan bahwa tak ada benjolan seperti yang disampaikan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi.

"Iya, tidak ada benjolan gede, enggak ada. Kalau luka saya tidak terlalu memperhatikan, tapi benjolan itu saya lihat enggak ada," ungkapnya.

Meski begitu, Nana mengaku sempat melihat Bimanesh memeriksa perut Setnov. Namun, dia tak memperhatikan apakah Setnov sudah diinfus. Dia menyebut ada perawat lain saat Setnov diperiksa oleh Bimnanes di kamar VIP nomor 323.

"Saya hanya sebentar, langsung keluar lagi," imbuh Nana.

Selain itu, Nana juga mengaku melihat saat Setnov tiba di RS Medika Permata Hijau. Wajah Setnov, kata Nana, sudah ditutup selimut. Menurut Nana, Setnov tak masuk ke Instalasi Gawat Darurat melainkan langsung dibawa ke Kamar VIP Nomor 323.

Diketahui, setelah Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017 lalu, Fredrich menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami luka-luka dan ada benjolan sebesar bakpao di kepalanya.

"Perlu MRI, luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao," kata Fredrich ketika itu di RS Medika Permata Hijau.

Kecelakaan mobil yang dialami Setnov itu diduga rekayasa untuk menghindari pemeriksaan KPK ketika itu. Terdakwa korupsi e-KTP itu pun dibawa ke RS Medika Permata Hijau, yang diduga telah diatur Bimanesh dan Fredrich. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Saksi Ungkap Fredrich Booking Kamar VIP untuk Setnov Sebelum Kecelakaan

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan