Saksi Sebut Alokasi BLT Minyak Goreng Bukan Kerugian Negara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Desember 2022
Saksi Sebut Alokasi BLT Minyak Goreng Bukan Kerugian Negara

Produk minyak goreng curah rakyat kemasan sederhana MinyaKita. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ahli Keuangan Negara Dian Puji M. Simatupang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau lebih dikenal kasus Migor.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12), ia menyebut, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan langsung tunai minyak goreng (Migor) tidak bisa dikategorikan dalam kerugian negara.

Baca Juga

Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Kata dia. pengeluaran dana APBN untuk BLT minyak goreng juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang APBN. Karenanya, apa yang dikeluarkan negara untuk BLT tersebut, bukan lah kerugian negara, juga bukan tindakan melawan hukum.

"Jadi ketika kemudian tadi jika ada alokasi terhadap bea tersebut maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran, dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud," ucap Dian.

Dian juga menekankan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas.

"Tidak ada perbuatan melawan hukum karena dasar hukumnya sudah ada. Di sisi lain kekurangannya tidak karena dia sendiri yang menyatakan jelas bahwa saya harus mengalokasikan. Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN maka itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara," urai Dian.

Senada dengan Dian, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Haula Rosdiana mengatakan bahwa metode input output atau IO tidak tepat untuk penghitungan kerugian perekonomian negara. Sementara, salah satu metode untuk perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus ini menggunakan IO.

"Memang cocok untuk menghitung perencanaan, tetapi bukan untuk menghitung kerugian negara. Karena, seperti kata Prof Suahazli Nazara ada keterbatasan dalam analisis input output karena terlalu banyak asumsi yang digunakan," katanya.

Saksi ahli lainnya, yakni mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Mallarangeng juga menegaskan serupa.

Di kesaksian sebelumnya, Rizal, menyatakan bahwa BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang terpenting ini ditujukan untuk terjaganya daya beli masyarakat.

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, dimana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” kata Rizal.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang, menilai pernyataan para ahli menegaskan tidak adanya kerugian negara dalam kasus minyak goreng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menyematkan BLT sebagai kerugian negara akibat kelangkaan. Karena, BLT sudah dianggarkan sebelum kelangkaan terjadi dan tidak terkait dengan harga minyak goreng secara khusus.

"Tidak ada kerugian negara dalam kasus minyak goreng karena dijelaskan yang selama ini ada BLT, BLT itu sudah dianggarkan oleh negara dan kewajiban negara," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dianggarkan negara untuk BLT adalah bukti hadirnya negara bagi warganya. Tidak untuk menutup kerugian akibat apa pun.

"Kalau sudah masuk APBN berarti tanggung jawab negara terhadap masyarakat, kecuali ada penyimpangan BLT itu, disitulah baru dikatakan merugikan negara, sementara BLT tidak diberikan kepada produsen," kata Juniver.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa pada 7 April 2022, untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Sosial menandatangani Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode April, Mei, dan Juni Tahun 2022.

Keputusan menteri tersebut dirincikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No. 41/6/SK/HK.01/4/2022. Total anggaran yang ditetapkan untuk BLT khusus minyak goreng adalah Rp 6.194.850.000.000.

Keluarnya bantuan minyak goreng itu disebut-sebut sebagai penyebab mahalnya harga minyak goreng dan imbas dari pemberian fasilitas ekspor CPO.

Disebut dalam dakwaan juga, akibat perbuatan mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Wardana bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Negara seluruhnya sejumlah Rp 6.047.645.700.000.

"Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 yang merupakan Beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas.” katanya.

Jaksa Kejagung mendakwa lima terdakwa. Mereka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Pon)

Baca Juga

Ahli Sebut Distribusi jadi Masalah Utama Kelangkaan Minyak Goreng

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan