Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Desember 2022
Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Pendiri Freedom Institute Rizal Mallarangeng memberi pemaparan dalam webinar Komitmen Demokrasi Sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan. (28/7). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Mallarangeng hadir sebagai saksi di sidang dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Rizal mengungkapkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 disebabkan oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Baca Juga

Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan harga eceran tertinggi (HET) tidak tepat dilakukan untuk industri minyak goreng.

"Kebijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar yang ekosistemnya tidak dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam," kata Rizal di PN Tipikor, Rabu (7/12).

Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi. Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

"Jadi menurut pengalaman saya, kebijakan yang paling tepat adalah melalui BLT (bantuan langsung tunai). Dalam hal ini, industri tidak dirugikan dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Kebijakan BLT ini sekarang banyak diterapkan di dunia internasional untuk mengatasi krisis," papar Rizal.

Rizal juga menjelaskan mengenai alasan dan fungsi dari Tim Asistensi di Kementerian Perekonomian. Menurut dia, Tim Asistensi sengaja dibentuk oleh Menko untuk mendapatkan advis-advis dari ahli-ahli tanpa melalui rantai birokrasi yang panjang.

Tim Asistensi, kata dia, bertugas memberikan rekomendasi kebijakan yang didukung oleh data dan analisis, tetapi penentuan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Menteri. Bahkan, rekomendasi yang diberikan Tim Asistensi acapkali tidak diikuti oleh Menteri.

"Staf Khusus dan Tim Asistensi memang dibentuk untuk memotong birokrasi, terutama Ketika Menko membutuhkan opsi-opsi maupun advis yang cepat. Bedanya, penugasan untuk Staf Khusus itu sifatnya general sedangkan Tim Asistensi itu lebih spesifik, tergantung dengan pengatahuan dan keahliannya," ujar Rizal.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Rizal mengaku, baik Staf Khusus maupun Tim Asistensi kerap kali diminta oleh Menko Perekonomian untuk menjadi perwakilan sebagai mitra diskusi kementerian teknis di bawahnya, termasuk Kementerian Perdagangan. Penunjukan sebagai mitra diskusi ini tidak pernah surat keputusan (SK) khusus.

"Tim Asistensi memang menjadi mediator, harus bergerak cepat dan kreatif. Rakyat akan diuntungkan jika dinamikanya tidak homogen dan monolitik, supaya ide yang diambil mencerminkan dinamika diskusi yang fleksibel. Jadi, terkait dengan peran Lin Che Wei sebagai mitra diskusi Menteri Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng, itu adalah hal yang lumrah," kata Rizal.

Terakit dengan benefit, Rizal mengaku Tim Asistensi tidak mendapatkan gaji yang berasal dari APBN. Apabila ada insentif, biasanya berasal dari dana hibah lembaga asing. Meski demikian, hal yang paling berharga bagi Tim Asistensi adalah adanya kesempatan bahwa ide atau rekomendasinya bisa dijadikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Jadi, tanggung jawab Tim Asistensi itu lebih terletak pada tanggung jawab moral dan intelektual. Sementara tanggung jawab secara legal dan politik tetap di tangan Menteri, karena dia yang menandatangani setiap peraturan kebijakan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Bagikan