Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Desember 2022
Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Pendiri Freedom Institute Rizal Mallarangeng memberi pemaparan dalam webinar Komitmen Demokrasi Sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan. (28/7). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Mallarangeng hadir sebagai saksi di sidang dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Rizal mengungkapkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 disebabkan oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Baca Juga

Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan harga eceran tertinggi (HET) tidak tepat dilakukan untuk industri minyak goreng.

"Kebijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar yang ekosistemnya tidak dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam," kata Rizal di PN Tipikor, Rabu (7/12).

Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi. Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

"Jadi menurut pengalaman saya, kebijakan yang paling tepat adalah melalui BLT (bantuan langsung tunai). Dalam hal ini, industri tidak dirugikan dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Kebijakan BLT ini sekarang banyak diterapkan di dunia internasional untuk mengatasi krisis," papar Rizal.

Rizal juga menjelaskan mengenai alasan dan fungsi dari Tim Asistensi di Kementerian Perekonomian. Menurut dia, Tim Asistensi sengaja dibentuk oleh Menko untuk mendapatkan advis-advis dari ahli-ahli tanpa melalui rantai birokrasi yang panjang.

Tim Asistensi, kata dia, bertugas memberikan rekomendasi kebijakan yang didukung oleh data dan analisis, tetapi penentuan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Menteri. Bahkan, rekomendasi yang diberikan Tim Asistensi acapkali tidak diikuti oleh Menteri.

"Staf Khusus dan Tim Asistensi memang dibentuk untuk memotong birokrasi, terutama Ketika Menko membutuhkan opsi-opsi maupun advis yang cepat. Bedanya, penugasan untuk Staf Khusus itu sifatnya general sedangkan Tim Asistensi itu lebih spesifik, tergantung dengan pengatahuan dan keahliannya," ujar Rizal.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Rizal mengaku, baik Staf Khusus maupun Tim Asistensi kerap kali diminta oleh Menko Perekonomian untuk menjadi perwakilan sebagai mitra diskusi kementerian teknis di bawahnya, termasuk Kementerian Perdagangan. Penunjukan sebagai mitra diskusi ini tidak pernah surat keputusan (SK) khusus.

"Tim Asistensi memang menjadi mediator, harus bergerak cepat dan kreatif. Rakyat akan diuntungkan jika dinamikanya tidak homogen dan monolitik, supaya ide yang diambil mencerminkan dinamika diskusi yang fleksibel. Jadi, terkait dengan peran Lin Che Wei sebagai mitra diskusi Menteri Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng, itu adalah hal yang lumrah," kata Rizal.

Terakit dengan benefit, Rizal mengaku Tim Asistensi tidak mendapatkan gaji yang berasal dari APBN. Apabila ada insentif, biasanya berasal dari dana hibah lembaga asing. Meski demikian, hal yang paling berharga bagi Tim Asistensi adalah adanya kesempatan bahwa ide atau rekomendasinya bisa dijadikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Jadi, tanggung jawab Tim Asistensi itu lebih terletak pada tanggung jawab moral dan intelektual. Sementara tanggung jawab secara legal dan politik tetap di tangan Menteri, karena dia yang menandatangani setiap peraturan kebijakan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 2 jam, 48 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Bagikan