Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 Desember 2022
Rizal Mallarangeng Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Pendiri Freedom Institute Rizal Mallarangeng memberi pemaparan dalam webinar Komitmen Demokrasi Sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan. (28/7). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Mallarangeng hadir sebagai saksi di sidang dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, Rizal mengungkapkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama periode Januari-Maret 2022 disebabkan oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Baca Juga

Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan harga eceran tertinggi (HET) tidak tepat dilakukan untuk industri minyak goreng.

"Kebijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar yang ekosistemnya tidak dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam," kata Rizal di PN Tipikor, Rabu (7/12).

Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi. Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

"Jadi menurut pengalaman saya, kebijakan yang paling tepat adalah melalui BLT (bantuan langsung tunai). Dalam hal ini, industri tidak dirugikan dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Kebijakan BLT ini sekarang banyak diterapkan di dunia internasional untuk mengatasi krisis," papar Rizal.

Rizal juga menjelaskan mengenai alasan dan fungsi dari Tim Asistensi di Kementerian Perekonomian. Menurut dia, Tim Asistensi sengaja dibentuk oleh Menko untuk mendapatkan advis-advis dari ahli-ahli tanpa melalui rantai birokrasi yang panjang.

Tim Asistensi, kata dia, bertugas memberikan rekomendasi kebijakan yang didukung oleh data dan analisis, tetapi penentuan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Menteri. Bahkan, rekomendasi yang diberikan Tim Asistensi acapkali tidak diikuti oleh Menteri.

"Staf Khusus dan Tim Asistensi memang dibentuk untuk memotong birokrasi, terutama Ketika Menko membutuhkan opsi-opsi maupun advis yang cepat. Bedanya, penugasan untuk Staf Khusus itu sifatnya general sedangkan Tim Asistensi itu lebih spesifik, tergantung dengan pengatahuan dan keahliannya," ujar Rizal.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Rizal mengaku, baik Staf Khusus maupun Tim Asistensi kerap kali diminta oleh Menko Perekonomian untuk menjadi perwakilan sebagai mitra diskusi kementerian teknis di bawahnya, termasuk Kementerian Perdagangan. Penunjukan sebagai mitra diskusi ini tidak pernah surat keputusan (SK) khusus.

"Tim Asistensi memang menjadi mediator, harus bergerak cepat dan kreatif. Rakyat akan diuntungkan jika dinamikanya tidak homogen dan monolitik, supaya ide yang diambil mencerminkan dinamika diskusi yang fleksibel. Jadi, terkait dengan peran Lin Che Wei sebagai mitra diskusi Menteri Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng, itu adalah hal yang lumrah," kata Rizal.

Terakit dengan benefit, Rizal mengaku Tim Asistensi tidak mendapatkan gaji yang berasal dari APBN. Apabila ada insentif, biasanya berasal dari dana hibah lembaga asing. Meski demikian, hal yang paling berharga bagi Tim Asistensi adalah adanya kesempatan bahwa ide atau rekomendasinya bisa dijadikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Jadi, tanggung jawab Tim Asistensi itu lebih terletak pada tanggung jawab moral dan intelektual. Sementara tanggung jawab secara legal dan politik tetap di tangan Menteri, karena dia yang menandatangani setiap peraturan kebijakan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

#Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan