Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Dalam kesaksiannya, Sudaryono menyampaikan, kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah Indonesia beberapa waktu lalu diduga disebabkan karena adanya ketetapan dari pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, ketika pemerintah mencabut HET terhadap minyak goreng kemasan, peredarannya di pasaran kembali ramai.

Baca Juga

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

"Iya betul (diduga karena HET)," kata Sudaryono di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Tak hanya itu, kata Sudaryono, kelangkaan minyak goreng juga diduga disebabkan karena kurang lancarnya distribusi ke para penjual. Dari keluhan yang diterima APPSI, sambungnya, para penjual mempermasalahkan kurangnya distribusi minyak goreng.

"Menurut kawan-kawan karena kurangnya ke agen dan distributor. Keatasnya kemana lagi kita nggak jangkau," ucap Sudaryono.

Dia pun tidak mengetahui secara pasti apakah kelangkaan minyak goreng pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dia hanya melihat kelangkaan itu terjadi pada 2022. "Saya nggak monitor, aktif (di APPSI) juga belum lama," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor. Juniver berpandangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran memang karena adanya kebijakan dari pemerintah.

"Proses kelangkaan minyak goreng itu sudah terjadi sejak November-Desember. Dan kemudian, diterbitkan kebijakan-kebijakan. Kebijakan inilah yang menurut dia, bukan menyelesaikan masalah, tetapi mengakibatkan semakin langkanya minyak goreng," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Salah satu penyebab yang juga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran, kata Juniver, karena pendistribusian yang kurang lancar. Hal itu, sambung Juniver, lagi-lagi karena kebijakan pemerintah.

"Dan terbukti memang, peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan, barulah dicabut (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi mulailah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar tadi menyatakan dicabutnya nomor 11 baru banjir minyak gorengnya," terangnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah sebenarnya berupaya untuk menjaga agar harga minyak goreng ini tetap stabil di pasaran.

Terlebih, dari beberapa kali rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian membahas soal kesepakatan harga minyak goreng di harga Rp 14 ribu per liter. Artinya, pemerintah membuat harga minyak goreng menjadi satu harga.

“Skema pembiayaan menyepakati kebijakan HET Rp 14 ribu dan ditindaklanjuti oleh Permendag Nomor 2 tentang pengaturan ekspor,” kata Musdhalifah, saat bersaksi di persidangan.

Baca Juga

Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

Namun hingga 25 Januari 2022, kebijakan satu harga ini belum berjalan. Pemerintah pun mengantisipasi program itu melalui minyak goreng curah yang didistribusikan melalui BUMN ke seluruh pasar tradisional. Utamanya, di wilayah timur Indonesia dengan pertimbangan selisih harga jual di sana.

Menurut Musdhalifah, usulan ini berangkat dari Lin Che Wei. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Lin Che Wei sempat melakukan presentasi di rakortas. Sayang, dia tak bisa menjelaskan lebih rinci. Sebab, dia tak hadir dalam rapat itu.

“Topik utamanya minta peran BUMN, sehingga pada rapat yang dihadiri LCW sebagai notulen membahas kebijakan satu harga Rp 14 ribu dan diberi waktu tujuh hari evaluasi. Namun, belum berjalan dengan baik,” tambah Musdhalifah.

Dalam persidangan itu, penuntut umum menanyai Musdhalifah soal lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Airlangga komplain lantaran Lin Che Wei tidak aktif di tim asistensi Kemenko Perekonomian.

"Sampai komplain dengan ketidakaktifan terdakwa," kata jaksa.

Musdhalifah pun menjawab, Airlangga memang sempat komplain. Sebab, Lin Che Wei tidak berada di Indonesia.

"Waktu itu Pak Menko komplain ke kami kenapa pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura," kata Musdhalifah.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara senilai Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Pon)

Baca Juga

Pelaku Usaha Disebut Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

#Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan