Pelaku Usaha Disebut Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 September 2022
Pelaku Usaha Disebut Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/9). ANTARA FOTO/Henry Purba/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Hal ini disampaikan oleh Oke Nurwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di masa kelangkaan minyak goreng saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Baca Juga

Garap Bisnis Minyak, Indonesia dan Sudah Selatan Segera Buka Kedutaan

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke.

Selain itu, terkait masalah distribusi, saksi Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.

Terhadap pernyataan saksi tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum.

"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," tegas Patra.

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan, bahwa aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 14.000

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Baca Juga

Jokowi Buka Opsi Beli Minyak Rusia, Indonesia Terancam Sanksi AS

Satu hal yang juga penting dari keterangan Oke, bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," tutup Patra seusai sidang.

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.

Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan Penuntut Umum.

"Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," jelas Patra.

Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi," tegas Patra.

Dalam 11 permohonan tersebut, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan yakni surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan juga sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra. (Pon)

Baca Juga

Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

#Menteri Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Indonesia
Pantau Pasar Rawasari, Mendag Budi Santoso Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Lebaran 2026
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memastikan, harga bahan pokok masih stabil menjelang Lebaran 2026.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
Pantau Pasar Rawasari, Mendag Budi Santoso Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil Jelang Lebaran 2026
Indonesia
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kudus Stabil Jelang Lebaran 2026
Kementerian Perdagangan turun langsung ke pasar-pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok menjelang Idul Fitri 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Kudus Stabil Jelang Lebaran 2026
Indonesia
Jelang Lebaran 2026, Mendag Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Jakarta Aman
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga dan pasokan bahan pokok di Jakarta masih stabil menjelang Lebaran 2026 setelah meninjau Pasar Kramat Jati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
Jelang Lebaran 2026, Mendag Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Jakarta Aman
Indonesia
Menteri Perdagangan Tegaskan Minyak Goreng Melimpah di Makassar, Warga Jangan Panik
Karena stok bahan pokok cukup dan harganya stabil, Mendag mengimbau masyarakat untuk berbelanja seperti biasa.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
Menteri Perdagangan Tegaskan Minyak Goreng Melimpah di Makassar, Warga Jangan Panik
Indonesia
Mendag Tegaskan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Idul Fitri 2026
Kemendag secara intensif memantau perkembangan harga bahan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Mendag Tegaskan Harga Bahan Pokok Stabil dan Pasokan Terjaga Jelang Idul Fitri 2026
Bagikan