Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: dok. Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan nasional.

Permendag tersebut dijadwalkan mulai efektif berlaku pada 8 Mei 2026. Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri.

“Termasuk melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Mendag Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/4).

Budi menjelaskan, aturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.

Dengan adanya perluasan ruang lingkup pengaturan, para importir kini wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," tuturnya.

Baca juga:

Harga Kedelai Naik Tajam, Mentan Tebar Ancaman ke Importir

80 Persen Susu Indonesia Ternyata Impor, DPR RI Desak Kementan Susun Aksi Nyata Sekarang Juga

Proses perumusan Permendag 11/2026 disebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut Budi, setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui koordinasi lintas kementerian.

Prosesnya juga dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga tahap harmonisasi dan pengundangan. “Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan, kebijakan ini secara umum bertujuan menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

Baca juga:

Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Salah satu perhatian utama terdapat pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan kedua komoditas tersebut, antara lain dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume.

“Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," kata Gilang.

Ia menekankan, hal yang perlu menjadi perhatian importir adalah waktu pemberlakuan aturan ini yang dimulai pada 8 Mei 2026. Importir harus memastikan telah memiliki Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Selain itu, impor beras pakan wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir harus dilengkapi PI dengan persyaratan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain terkait komoditas hortikultura yang akan diimpor.

Tak hanya itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS). (Knu)

#Menteri Perdagangan #Mendag Budi Santoso #Impor Pangan #Swasembada Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Prabowo Singgung Lagi Indonesia Produsen Terbesar Mineral Penting
Indonesia telah mengalami swasembada pangan. Di saat, kata Prabowo, masih banyak negara lain yang kesulitan terkait pangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Prabowo Singgung Lagi Indonesia Produsen Terbesar Mineral Penting
Indonesia
Usai Beras dan Jagung, Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Daging dalam 5 Tahun
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mencapai swasembada daging dalam 4-5 tahun ke depan setelah berhasil swasembada beras, jagung, telur, dan ayam.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Usai Beras dan Jagung, Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Daging dalam 5 Tahun
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Indonesia
Cadangan Beras Melimpah Hingga 5 Juta Ton, Indonesia Dinilai Siap Guncang Dunia dengan Swasembada
Keberhasilan ini bersumber dari berbagai program strategis, mulai dari ekstensifikasi sawah, optimalisasi lahan, hingga penyediaan benih unggul dan bantuan alat mesin pertanian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
Cadangan Beras Melimpah Hingga 5 Juta Ton, Indonesia Dinilai Siap Guncang Dunia dengan Swasembada
Indonesia
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Kemendag resmi menerbitkan Permendag 11/2026 yang memperketat impor komoditas pangan seperti gandum, kacang, hingga beras pakan. Berlaku mulai 8 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Bagikan