Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Demi Swasembada Pangan, Kemendag Perketat Impor Sejumlah Komoditas

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: dok. Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan nasional.

Permendag tersebut dijadwalkan mulai efektif berlaku pada 8 Mei 2026. Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri.

“Termasuk melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Mendag Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/4).

Budi menjelaskan, aturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.

Dengan adanya perluasan ruang lingkup pengaturan, para importir kini wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," tuturnya.

Baca juga:

Harga Kedelai Naik Tajam, Mentan Tebar Ancaman ke Importir

80 Persen Susu Indonesia Ternyata Impor, DPR RI Desak Kementan Susun Aksi Nyata Sekarang Juga

Proses perumusan Permendag 11/2026 disebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut Budi, setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui koordinasi lintas kementerian.

Prosesnya juga dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga tahap harmonisasi dan pengundangan. “Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan, kebijakan ini secara umum bertujuan menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

Baca juga:

Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Salah satu perhatian utama terdapat pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan kedua komoditas tersebut, antara lain dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume.

“Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," kata Gilang.

Ia menekankan, hal yang perlu menjadi perhatian importir adalah waktu pemberlakuan aturan ini yang dimulai pada 8 Mei 2026. Importir harus memastikan telah memiliki Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Selain itu, impor beras pakan wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir harus dilengkapi PI dengan persyaratan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain terkait komoditas hortikultura yang akan diimpor.

Tak hanya itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS). (Knu)

#Menteri Perdagangan #Mendag Budi Santoso #Impor Pangan #Swasembada Pangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Luncurkan B50, Prabowo: Berdosalah Pemimpin Yang Berbohong Kepada Rakyat
Presiden juga mengatakan sejak sebelum dilantik dirinya telah menekankan kepada tim inti dan para penasihatnya pentingnya mewujudkan swasembada pangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Luncurkan B50, Prabowo: Berdosalah Pemimpin Yang Berbohong Kepada Rakyat
Indonesia
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Pelemahan secara bulanan tersebut dipengaruhi penurunan ekspor migas sebesar 34,38 persen dan ekspor nonmigas sebesar 7,05 persen secara bulanan (MtM).
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Nilai Ekspor Indonesia Mei Turun 8,30 Persen Ketimbang April
Indonesia
Prabowo Ungkap Indonesia Mau Buka Ekspor Bahan Pangan, Asal Petani Tak Rugi
Prabowo mengatakan Indonesia kini memiliki surplus pupuk sehingga dapat memenuhi kebutuhan negara lain yang mengajukan permintaan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Ungkap Indonesia Mau Buka Ekspor Bahan Pangan, Asal Petani Tak Rugi
Indonesia
Presiden Prabowo: Kita tak akan Swasembada Satu Tahun, tapi Seterusnya
Prabowo menegaskan hasil yang mulai terlihat saat ini merupakan buah dari kerja keras yang telah dilakukan selama beberapa waktu.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Presiden Prabowo: Kita tak akan Swasembada Satu Tahun, tapi Seterusnya
Indonesia
Prabowo Ingin Tiap Desa Swasembada, Bakal Tercapai Dengan Inovasi
Peningkatan produktivitas pertanian itu memperkuat upaya Indonesia menuju swasembada pangan dan lumbung pangan dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Ingin Tiap Desa Swasembada, Bakal Tercapai Dengan Inovasi
Indonesia
Prabowo Klaim Indonesia Surplus Pangan, Australia Minta Pasokan Pupuk dari RI
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berada dalam posisi kuat di sektor pangan. Ia mengungkap Australia dan sejumlah negara lain meminta pasokan pupuk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Prabowo Klaim Indonesia Surplus Pangan, Australia Minta Pasokan Pupuk dari RI
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
Kemarau 2026: Pemerintah Genjot Teknologi Hemat Air dan Pola Tanam Efisien Jaga Target Swasembada
Pemerintah siapkan teknologi hemat air, percepatan tanam, dan 57 ribu pompa untuk menghadapi kemarau 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Kemarau 2026: Pemerintah Genjot Teknologi Hemat Air dan Pola Tanam Efisien Jaga Target Swasembada
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Bagikan