Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Desember 2022
Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ekonom Lukita Tuwo hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Pada kesaksiannya, Lukita menyebut menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak disertai dengan ekosistem memadai. Sebab, tak ada lembaga yang mengontrol produksi sampai ke konsumen pemakainya.

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

"Kelangkaan tidak disebabkan oleh tindakan produsen kelapa sawit ekspor ini lebih kepada penetapan kebijakan HET yang tidak disertai oleh kelengkapan persyaratan agar kebijakan HET bisa jalan," kata Lukita.

Ia menjelaskan menjelaskan kebijakan HET bisa saja berhasil, asalkan pemerintah mempunyai lembaga seperti PT Pertamina (Persero) untuk minyak goreng.

"Itu buat saya bahwa kelangkaan lebih terkait kebijakan HET yang tidak dilengkapi prasyarat lainnya, antara lain keberadaan lembaga seperti Pertamina yang memproduksi dan mengontrol distribusi sampai ke tingkat konsumen," katanya.

Hal senada diungkapkan Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng dalam kesaksiannya

Rizal mengungkapkan kebijakan kontrol harga (price control) dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Dia mengatakan minyak goreng tidak bisa disamakan dengan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini lantaran distribusi BBM terpusat di PT Pertamina (Persero).

"Susah apalagi kalau kita melakukan lewat seperti tadi kontrol harga yang tidak tepat, menurunkan harga jauh di bawah harga produksi tanpa penguasaan ekosistem distribusinya kalau itu di negara komunis price control mendatangkan kelangkaan barang," kata Rizal.

Rizal mengatakan kebijakan kontrol harga bisa efektif apabila terdapat ekosistem yang memadai. Menurut dia, tidak ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia.

"Yang saya lihat di migor, tidak ada ekosistem yang dipersiapkan demgan baik, sehingga price control yang ditetapkan yang di bawah harga produksi yang normal, membuat kelangkaan sebagai sebuah theoritical possibility yang nyata," katanya.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan Rizal semakin membuat terang perkara minyak goreng bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Salah alamat kalau Penuntut Umum meminta pertanggunjawaban kelangkaan minyak goreng terhadap klien kami," kata Patra.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8). (Pon)

Baca Juga

Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Bagikan