Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Desember 2022
Ahli Sebut Kelangkaan Migor Disebabkan Kebijakan HET Tak Didukung Ekosistem Memadai

Minyak Goreng. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ekonom Lukita Tuwo hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan produk turunannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/12).

Pada kesaksiannya, Lukita menyebut menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak disertai dengan ekosistem memadai. Sebab, tak ada lembaga yang mengontrol produksi sampai ke konsumen pemakainya.

Baca Juga

Eks Komite Pengarah BPDPKS Ungkap HET jadi Biang Keladi Kelangkaan Migor

"Kelangkaan tidak disebabkan oleh tindakan produsen kelapa sawit ekspor ini lebih kepada penetapan kebijakan HET yang tidak disertai oleh kelengkapan persyaratan agar kebijakan HET bisa jalan," kata Lukita.

Ia menjelaskan menjelaskan kebijakan HET bisa saja berhasil, asalkan pemerintah mempunyai lembaga seperti PT Pertamina (Persero) untuk minyak goreng.

"Itu buat saya bahwa kelangkaan lebih terkait kebijakan HET yang tidak dilengkapi prasyarat lainnya, antara lain keberadaan lembaga seperti Pertamina yang memproduksi dan mengontrol distribusi sampai ke tingkat konsumen," katanya.

Hal senada diungkapkan Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng dalam kesaksiannya

Rizal mengungkapkan kebijakan kontrol harga (price control) dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Dia mengatakan minyak goreng tidak bisa disamakan dengan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini lantaran distribusi BBM terpusat di PT Pertamina (Persero).

"Susah apalagi kalau kita melakukan lewat seperti tadi kontrol harga yang tidak tepat, menurunkan harga jauh di bawah harga produksi tanpa penguasaan ekosistem distribusinya kalau itu di negara komunis price control mendatangkan kelangkaan barang," kata Rizal.

Rizal mengatakan kebijakan kontrol harga bisa efektif apabila terdapat ekosistem yang memadai. Menurut dia, tidak ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia.

"Yang saya lihat di migor, tidak ada ekosistem yang dipersiapkan demgan baik, sehingga price control yang ditetapkan yang di bawah harga produksi yang normal, membuat kelangkaan sebagai sebuah theoritical possibility yang nyata," katanya.

Baca Juga

Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan Rizal semakin membuat terang perkara minyak goreng bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Salah alamat kalau Penuntut Umum meminta pertanggunjawaban kelangkaan minyak goreng terhadap klien kami," kata Patra.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8). (Pon)

Baca Juga

Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Bagikan