Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 November 2022
Saksi Akui Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET

Suasana persidangan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/11).

Pada kesaksiannya, Thomas menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga

Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," ujar Thomas.

"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.

Thomas menjelaskan, PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.

"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi RP 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu-Rp 21 ribu," pungkas Thomas.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20 persen dari produksi.

Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga

Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.

Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.

"ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," kata Juniver.

Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp 1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.

Sebagai pengingat, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun). (Pon)

Baca Juga

Saksi Sebut BLT Minyak Goreng Imbas dari Lonjakan Harga CPO

#Pengadilan Tipikor #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan