Saksi Beberkan Soal Bagaimana Setnov Seorang Pelobi Ulung
Terdakwa Korupsi e-KTP Setya Novanto. (dok/MP)
MerahPutih.com - Kabid Organisasi dan Daerah Partai Golkar Freddy Latumahina menjadi salah satu saksi meringankan untuk terdakwa Setya Novanto dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Dalam kesaksiannya, Freddy mengungkapkan bahwa Setnov memiliki kepiawaian dalam melakukan negosiasi dan lobi-lobi politik. Menurut dia, kepiawaian melobi itu kerap digunakan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini saat duduk sebagai anggota DPR. "Beliau (Setya Novanto) piawai negosiasi atau pelobi ulung," kata Freddy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/3).
Freddy menilai, sejauh ini Setnov merupakan pelobi terbaik. Menurut dia, semua keputusan di DPR pasti melalui lobi-lobi politik antara satu fraksi dengan fraksi lainnya.
Meski begitu, Freddy mengklaim lobi-lobi yang dilakukan Setnov selama di DPR bukan untuk kepentingan pribadi. Dia lantas mencontohkan ketika Setnov menjabat Ketua DPR hubungan antara parlemen dengan Presiden Joko Widodo terjalin harmonis.
"Lobi positif, saat beliau ketua DPR hasil lobi terasa hubungan DPR dengan presiden, mesra hubungan eksekutif dan legislatif, itu bukti, itu hasil lobi," ungkapnya.
Politisi Golkar ini pun membantah bila kepiawaian melobi tersebut dilakukan Setnov untuk mendapat proyek-proyek pemerintah. "Enggak (pernah), maksud lobi saya kebijakan parpol," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Setnov didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatannya tersebut, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura