Saksi Akui Aliran Duit dari Juliari Digunakan untuk Pemenangan Pilkada Jagoan PDIP
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmad Suyuti mengakui menerima uang senilai Rp 508 juta dari kolega separtainya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Hal ini diungkapkan Suyuti saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga
Legislator PDIP Ihsan Yunus Absen Bersaksi di Sidang Juliari
Suyuti mengaku mendapat uang itu dari Kukuh Ariwibowo, tenaga ahli Mensos Juliari bidang komunikasi. Uang itu diterima Suyuti dalam bentuk dollar Singapura senilai SGD 48 ribu.
"Saya dipanggil mas Kukuh, mas sini mas, di sekitaran situ aja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC," kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6).
Menurut Suyuti, uang itu diterimanya di Grand Candi Hotel. Saat itu, jajaran Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
"Saat ada pertemuan dengan tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) di Grand Candi Hotel, yang serahkan Mas Kukuh," ujarnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suyuti mengakui uang yang diterimanya itu ditunjukkan ke para pengurus DPC PDIP Kendal. Dia menyatakan uang itu digunakan untuk pemenangan Pilkada.
"Untuk membantu pemenangan Pilkada," imbuh Suyuti.
Meski demikian, Suyuti menyatakan uang yang diterima tersebut telah dikembalikan ke KPK. Wakil Ketua DPRD Kendal ini menyebut, uang itu baru diketahui berkaitan dengan fee bansos setelah diperiksa KPK.
"Setelah kejadian ini, kami dipanggil kami kaget juga. Saya nggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan ini uang ini (fee bansos)," kata Suyuti.
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)
Baca Juga
Anak Buah Juliari Akui Ihsan Yunus Dapat Proyek di Kemensos Senilai Rp 54 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi