RUU TPKS Dibahas di Masa Reses, PKS Minta Pimpinan DPR Tegakkan Tata Tertib
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari pemerintah.
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut DIM dari pemerintah rencananya akan dibahas selama masa reses anggota DPR yang dimulai sejak Jumat (18/2) dan mengaku telah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Pimpinan DPR diingatkan agar menjaga anggotanya tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi demi menjaga marwah DPR selaku lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual
"Pembahasan RUU TPKS (sebaiknya) dilakukan dengan memerhatikan tata tertib yang sudah diatur dalam peraturan DPR," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf kepada wartawan, Senin (21/2).
Mengacu pada Peraturan DPR tentang Tata Tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13 disebutkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Sedangkan kegiatan pembahasan RUU di Badan Legislasi DPR, menurutnya, merupakan kegiatan rapat yang semestinya dilakukan pada masa sidang.
Bukhori meminta, pimpinan DPR tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang, mengingat pada masa reses para anggota semestinya melakukan kegiatan di luar parlemen.
"Baik untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada konstituen di dapil,” ucap Bukhori.
Baca Juga:
DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, jika rencana membahas RUU TPKS jadi dilaksanakan pada masa reses, maka hal itu tidak dapat dibenarkan karena tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPR.
“Kami tidak ingin praktik legislasi yang tidak baik sebagaimana terjadi pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU IKN kembali terulang pada RUU TPKS," ujarnya.
Bukhori menambahkan, kendati di dalam Peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU di masa reses, namun secara etika kelembagaan pimpinan DPR diharapkan dapat menegakkan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan yang telah disusun oleh lembaganya.
Menurut Bukhori, memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses menunjukkan gaya "ugal-ugalan" pembuat undang-undang ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat.
"Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Sebut Pemerintah Sampaikan DIM RUU TPKS Hari Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer