RUU TPKS Dibahas di Masa Reses, PKS Minta Pimpinan DPR Tegakkan Tata Tertib

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Februari 2022
RUU TPKS Dibahas di Masa Reses, PKS Minta Pimpinan DPR Tegakkan Tata Tertib

DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari pemerintah.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut DIM dari pemerintah rencananya akan dibahas selama masa reses anggota DPR yang dimulai sejak Jumat (18/2) dan mengaku telah mendapat izin dari pimpinan DPR.

Pimpinan DPR diingatkan agar menjaga anggotanya tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi demi menjaga marwah DPR selaku lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual

"Pembahasan RUU TPKS (sebaiknya) dilakukan dengan memerhatikan tata tertib yang sudah diatur dalam peraturan DPR," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf kepada wartawan, Senin (21/2).

Mengacu pada Peraturan DPR tentang Tata Tertib, di dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 13 disebutkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Sedangkan kegiatan pembahasan RUU di Badan Legislasi DPR, menurutnya, merupakan kegiatan rapat yang semestinya dilakukan pada masa sidang.

Bukhori meminta, pimpinan DPR tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang, mengingat pada masa reses para anggota semestinya melakukan kegiatan di luar parlemen.

"Baik untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada konstituen di dapil,” ucap Bukhori.

Baca Juga:

DPR Akan Bahas RUU TPKS pada Masa Reses

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, jika rencana membahas RUU TPKS jadi dilaksanakan pada masa reses, maka hal itu tidak dapat dibenarkan karena tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPR.

“Kami tidak ingin praktik legislasi yang tidak baik sebagaimana terjadi pada pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU IKN kembali terulang pada RUU TPKS," ujarnya.

Bukhori menambahkan, kendati di dalam Peraturan DPR tidak memuat larangan membahas RUU di masa reses, namun secara etika kelembagaan pimpinan DPR diharapkan dapat menegakkan tata tertib dan konsisten terhadap peraturan yang telah disusun oleh lembaganya.

Menurut Bukhori, memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses menunjukkan gaya "ugal-ugalan" pembuat undang-undang ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat.

"Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

DPR Sebut Pemerintah Sampaikan DIM RUU TPKS Hari Ini

#UU TPKS #PKS #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Dana Bagi Hasil untuk Balikpapan dipangkas hingga 70 persen. Anggota DPR RI, Syafruddin, memprotes keras kebijakan tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Dana Bagi Hasil Balikpapan Dipangkas hingga 70 Persen, DPR: itu Hak Daerah yang Wajib Dikembalikan
Indonesia
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
Anggota Komisi XII DPR, Rico Alviano, mendesak penegakan hukum untuk mafia migas. Hal itu terungkap setelah ditemukan pelangsiran BBM.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi XII DPR Soroti Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Dinilai sebagai Kejahatan Sistematis
Indonesia
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Basarnas juga diminta memberikan perhatian khusus pada materi SAR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
BMKG dan BNPP Diminta Gandeng Influencer dan Aplikasi Populer Sebagai Modernisasi Early Warning System
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
DPR RI juga menekankan pentingnya penguatan sistem informasi kredit dan peran lembaga penjamin dalam memitigasi risiko kredit bermasalah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Dongkrak Produksi Petani, DPR Minta Plafon KUR di bawah Rp 10 Juta Dihitung Ulang
Indonesia
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Selain masalah pengawasan, instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang jam operasional truk juga tidak luput dari kritik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Fenomena Sopir Tronton Bawah Umur di Parung Panjang Picu Kritik Tajam Adian Napitupulu
Indonesia
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di Iran.
Frengky Aruan - Kamis, 29 Januari 2026
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Bagikan