MerahPutih.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjabat selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan.
Keputusan itu diambil dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga:
RUU DKJ Diusulkan Atur Parpol Wajib Usung Cagub atau Cawagub Orang Betawi
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mulanya menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Suhajar mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar.
Baca juga:
Jawab Kritik Jakarta 'Buntutnya' Dipegang Pusat, Kemendagri Beberkan Kekhususan DKJ
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas lantas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat menyatakan setuju.
Sebelumnya dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa orang nomor satu di Jakarta akan dipilih melalui kontestasi politik Pilkada.
Baca juga:
Kritik DIM RUU DKJ, Legislator Demokrat Sindir 'Buntut' Jakarta Dipegang Pusat
Pemerintah meminta agar klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh Presiden untuk dihapus.
Klausul tersebut termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. (Pon)