Jawab Kritik Jakarta 'Buntutnya' Dipegang Pusat, Kemendagri Beberkan Kekhususan DKJ
Status ibu kota untuk Jakarta belum berubah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan kekhususan dalam bidang pemerintahaan dan kelembagaan.
"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, saat rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).
Baca juga:
Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Menurut Suhajar, kekhususan Jakarta tertuang dalam Pasal 19 RUU DJK. Bahkan, di pasal turunannya juga mengatur kekhususan lainnya seperti tata ruang hingga penanaman modal.
"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," sebutnya.
Suhajar juga mencontohkan kekhususan di sektor pekerjaan umum seperti sumber daya air, persampahan, hingga air minum. Sehingga, semuanya sudah diatur dengan jelas.
"Misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum. jadi sudah ada rinciannya," tutur dia.
Baca juga:
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan konteks 'kekhususan' Jakarta dalam RUU DKJ. Pasalnya, dia melihat bila merujuk DIM tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.
"Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu," imbuh legislator dari Partai Demokrat itu.
Tak hanya itu, Herman menyoroti ayat (2) Pasal 20 yang berbunyi dalam rangka menetapkan norma, standard, prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus.
Dikatakannya, diksi melibatkan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta. Sehingga, RUU DKJ dinilai tak memberi kekhususan pada Jakarta.
"Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemwrintah pusat. Artinya betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?" kritik Herman. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot