Jawab Kritik Jakarta 'Buntutnya' Dipegang Pusat, Kemendagri Beberkan Kekhususan DKJ

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 15 Maret 2024
Jawab Kritik Jakarta 'Buntutnya' Dipegang Pusat, Kemendagri Beberkan Kekhususan DKJ

Status ibu kota untuk Jakarta belum berubah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan kekhususan dalam bidang pemerintahaan dan kelembagaan.

"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, saat rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).

Baca juga:

Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden

Menurut Suhajar, kekhususan Jakarta tertuang dalam Pasal 19 RUU DJK. Bahkan, di pasal turunannya juga mengatur kekhususan lainnya seperti tata ruang hingga penanaman modal.

"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," sebutnya.

Suhajar juga mencontohkan kekhususan di sektor pekerjaan umum seperti sumber daya air, persampahan, hingga air minum. Sehingga, semuanya sudah diatur dengan jelas.

"Misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum. jadi sudah ada rinciannya," tutur dia.

Baca juga:

Anggota Baleg DPR Pertanyakan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan konteks 'kekhususan' Jakarta dalam RUU DKJ. Pasalnya, dia melihat bila merujuk DIM tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.

"Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu," imbuh legislator dari Partai Demokrat itu.

Tak hanya itu, Herman menyoroti ayat (2) Pasal 20 yang berbunyi dalam rangka menetapkan norma, standard, prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus.

Dikatakannya, diksi melibatkan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta. Sehingga, RUU DKJ dinilai tak memberi kekhususan pada Jakarta.

"Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemwrintah pusat. Artinya betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?" kritik Herman. (Pon)

Baca juga:

Baleg DPR Diminta Percepat Perumusan RUU DKJ

#Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Selain penguatan surveilans, Pemda juga memastikan kesiapan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Influenza A Merebak, Dinkes Jakarta Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik
Olahraga
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Persija Jakarta terpaksa menjamu Arema FC di Stadion Patriot Bekasi imbas SUGBK dan JIS dipakai konser. Shin Tae-yong ungkap kekecewaannya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Lawan Arema, STY Kecewa Lagi-Lagi Laga Kandang Persija Terusir dari Jakarta Imbas Konser
Indonesia
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Pemprov DKI masih berupaya menekan angka gini ratio di Jakarta yang sebesar 0,435. Angka ketimpangan ini masih menjadi 'pekerjaan rumah' bagi Jakarta untuk diselesaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Angka Kemiskinan Jakarta di Bawah 4 Persen, Tapi Ketimpangan Masih Jadi Masalah
Indonesia
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi, bukan rekening pribadi juru parkir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Potensi Kebocoran Parkir di Jakarta Capai Rp 1,4 Triliun Per Tahun
Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober
Persoalan tersebut bermula ketika pembahasan APBD 2026 dilakukan pada 2025. Saat itu, besaran UMP Jakarta 2026 belum ditetapkan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober
Indonesia
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menjalankan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menjangkau sekitar 700 ribu peserta didik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Beasiswa LPDP Perdana Jakarta Bakal Diberikan ke 75 Mahasiswa di 2027, Yuk Segera Daftar!
Berita Foto
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Suasana pemukiman padat penduduk di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Pemprov DKI Perluas Akses Hunian Layak lewat Pembiayaan Rumah
Berita Foto
Kartu Pekerja Jakarta Telah Jangkau 59.000 Pekerja Sejak 2018
Sejumlah pekerja beraktivitas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
Kartu Pekerja Jakarta Telah Jangkau 59.000 Pekerja Sejak 2018
Bagikan