Jawab Kritik Jakarta 'Buntutnya' Dipegang Pusat, Kemendagri Beberkan Kekhususan DKJ


Status ibu kota untuk Jakarta belum berubah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memberikan kekhususan dalam bidang pemerintahaan dan kelembagaan.
"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, saat rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).
Baca juga:
Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Menurut Suhajar, kekhususan Jakarta tertuang dalam Pasal 19 RUU DJK. Bahkan, di pasal turunannya juga mengatur kekhususan lainnya seperti tata ruang hingga penanaman modal.
"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," sebutnya.
Suhajar juga mencontohkan kekhususan di sektor pekerjaan umum seperti sumber daya air, persampahan, hingga air minum. Sehingga, semuanya sudah diatur dengan jelas.
"Misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruh a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum. jadi sudah ada rinciannya," tutur dia.
Baca juga:
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan konteks 'kekhususan' Jakarta dalam RUU DKJ. Pasalnya, dia melihat bila merujuk DIM tak ada kekhususan karena pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam membuat aturan daerahnya.
"Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya (kekhususan Jakarta) ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu," imbuh legislator dari Partai Demokrat itu.
Tak hanya itu, Herman menyoroti ayat (2) Pasal 20 yang berbunyi dalam rangka menetapkan norma, standard, prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus.
Dikatakannya, diksi melibatkan pemerintah pusat tak memberi keleluasaan dan kekhususan pada Jakarta. Sehingga, RUU DKJ dinilai tak memberi kekhususan pada Jakarta.
"Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemwrintah pusat. Artinya betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?" kritik Herman. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Uji Coba Operasional RDF, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Minta Pengelola Undang Warga

4 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Jumat (12/9) Malam

Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang

Melihat Dari Dekat Proyek Pagar Beton Laut di Perairan Cilincing Jakarta Utara

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Prakiraan BMKG: Hujan Guyur Jakarta Sejak Kamis Sore hingga Malam

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Mulai Diguyur Hujan Rabu Siang

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman
