Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden


Monas ikon dari kota Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.
Adapun rumusan baru tersebut yakni ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) ditunjuk oleh Presiden RI.
Rumusan ini menggantikan rumusan lama yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ.
Baca juga:
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Politikus Gerindra ini mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur dengan peraturan presiden.
"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.
Baca juga:
Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.
Menurut mantan Kapolri ini, kewenangan tersebut diserahkan ke wapres karena penanganan kawasan aglomerasi lintas menteri koordinator, sementara presiden akan mengurusi hal-hal bersifat nasional yang begitu luas dan banyak. (Pon)
Baca juga:
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta

Air Hujan di Indonesia Terkontaminasi Mikroplastik Tertinggi di Kota Jakarta

Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia

Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta

KOMWAJA Siap Turun ke Warga Kawal IPO PAM Jaya: Demi Air Bersih dan Transparansi

Kapasitas 16 TPU di Jakarta Selatan Sudah Habis, 9 Sudah Tidak Terima Pemakaman Baru

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik

Begini Cara Pengunjung Nikmati Night at The Ragunan Zoo

Anak Petani Raih Gelar Doktor Disertasi Kupas Sistem Aplikasi SRIKANDI DPR
