Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Monas ikon dari kota Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah.
Adapun rumusan baru tersebut yakni ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur) ditunjuk oleh Presiden RI.
Rumusan ini menggantikan rumusan lama yang menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ.
Baca juga:
“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Politikus Gerindra ini mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi serta tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan diatur dengan peraturan presiden.
"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.
Baca juga:
Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ.
Menurut mantan Kapolri ini, kewenangan tersebut diserahkan ke wapres karena penanganan kawasan aglomerasi lintas menteri koordinator, sementara presiden akan mengurusi hal-hal bersifat nasional yang begitu luas dan banyak. (Pon)
Baca juga:
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Sederet Sepeda Motor Nekat Terobos Banjir di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Jakarta Barat
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Jalan Daan Mogot, Taman Kota, Jakarta Barat
Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Kawasan Green Garden Kedoya Kebon Jeruk Jakbar
Air Kirim Dari Ciliwung Rendam Kawasan Kebon Pala Jakarta Sampai 130 Cm
Gubernur Pramono Minta Maaf Pengendara Meninggal Saat Jakarta Macet Akibat Banjir
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Farhan Alwi Kalahkan Tunggal China, Wang Zheng Xing
Indonesia Masters 2026: Langkah Putri KW Terhenti di Babak 16 Besar
Indonesia Masters 2026: Lolos 8 Besar, Lanny/Apri Kalahkan Duo China Bao Li Jing/Li Yi Jing
Melihat Kilau Emas Trofi Piala Dunia FIFA World Cup 2026 Mejeng di Jakarta